Penjelasan Pemerintah & Kronologi Kasus Transmisi Lokal Omicron yang Terdeteksi di Jakarta
Kementerian kesehatan (Kemenkes) mengumumkan terdapat kasus Transmisi lokal Varian Omicron di Indonesia.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Malvyandie Haryadi
Selanjutnya, pada 20 Desember 2021, dilakukan tes PCR.
Kemudian setelah di lakukan pemeriksaan di laboratorium GSI (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), hasil menunjukkan laki-laki tersebut terkonfirmasi Omicron pada tanggal 26 Desember 2021.
Setelah itu, pasien diisolasi di Rumah Sakit Pusat Infeksi Sulianti Saroso (RSPI).
Penjelasan Kemenkes
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr. Nadia menjelaskan kasus tersebut merupakan kasus pertama transmisi lokal.
Oleh karena itu, kasus transmisi lokal Omicron ini perlu pengawasan ketat oleh tenaga medis.
Selain itu, fasilitas lengkap juga diperlukan untuk meminimalisir terjadinya penularan.
Ia juga mengatakan, pasien tidak merasakan gejala apapun.
“Pengendalian infeksi di rumah sakit itu akan lebih baik dan akan lebih ketat pengawasannya. Oleh karena itu kita membawa yang bersangkutan ini ke rumah sakit RSPI,” kata dr. Nadia.
Tracing masih dilakukan karena pasien banyak melakukan aktivitas sebelum terkonfirmasi varian Omicron.
"kita harus melihat 14 hari sebelum pasien dinyatakan positif yaitu 14 hari sebelum tanggal 19 Desember 2021," tambahnya.
Selain itu, tracing dilakukan untuk menemukan siapa saja kontak erat dengan pasien di restoran wilayah SCBD, apartement tempat pasien tinggal, dan aktivitas lainnya selama pasien di Jakarta.
Sementara itu, Pemerintah pusat dan daerah terus bekerjasama untuk memantau apabila muncul adanya cluster baru.
“Dengan ditemukannya kasus transmisi lokal ini pemerintah kembali mengingatkan dan meminta masyarakat untuk mengurangi mobilitas terutama dalam masa libur Natal dan tahun baru ini. Hindari kerumunan dan juga selalu memakai masker. Mari kita ajak saudara-saudara kita yang belum divaksin untuk segera divaksin,” ucap dr. Nadia.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)