Ragu Kena Tilang? Ini Cara Cek Tilang Elektronik Melalui Website Resmi ETLE
Berikut ini cara mengecek tilang elekktronik melalui website resmi ETLE.
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengecek tilang elektronik melalui website resmi ETLE.
Tilang elektronik adalah penindakan tilang atas pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera CCTV yang terpasang di sejumlah ruas jalan.
Pelanggaran lalu lintas akan terdeteksi secara otomatis oleh kamera elektronik yang khusus untuk memantau pelanggaran jalan.
Baca juga: Cara Bayar Denda E-Tilang via ATM, Mobile Banking, Internet Banking dan Kantor Pos
Baca juga: Korlantas Pastikan tak Ada Sanksi Tilang Selama Selama Operasi Lilin 2021
Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan secara resmi dan nasional sejak Selasa, 23 Maret 2021 lalu.
Dikutip dari laman etilang.id, implementasi ETLE ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jenis pelanggaran yang terkena tilang
Dikutip dari etilang.id, pelanggaran yang akan kena tilang elektronik mencakup pelanggaran sebagai berikut:
- Melanggar rambu lalu lintas.
- Melewati marka jalan.
- Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat.
- Berkendara sambil menggunakan HP.
- Berboncengan lebih dari dua orang.
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali.
- Berkendara melawan arus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.