Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ragu Kena Tilang? Ini Cara Cek Tilang Elektronik Melalui Website Resmi ETLE

Berikut ini cara mengecek tilang elekktronik melalui website resmi ETLE.

Editor: Inza Maliana
zoom-in Ragu Kena Tilang? Ini Cara Cek Tilang Elektronik Melalui Website Resmi ETLE
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera CCTV di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021). Berikut ini cara mengecek tilang elekktronik melalui website resmi ETLE. 

- Melanggar lampu merah.

- Tidak mengenakan helm, dan

- Tidak menghidupkan lampu utama, baik siang atau malam hari.

Jika suatu kendaraan dianggap telah melakukan pelanggaran, maka pengendara bersangkutan akan diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau surat konfirmasi yang diantarkan via Pos ke alamatnya.

Nah, jika Anda merasa sengaja atau tidak sengaja melanggar peraturan di atas dan merasa ragu apakah terkena tilang atau tidak, Anda bisa mengecek melalui cek tilang elektronik.

CARA CEK TILANG ELEKTRONIK

Berikut ini cara cek tilang elektronik dikutip dari laman etilang.id.

Berita Rekomendasi

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data atau klik di sini.

2. Masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK

3. Klik ‘Cek Data’

4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’.

5. Sementara Jika ada pelanggaran maka data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.

titin 29 des 1
Cek Tilang

Mekanisme ETLE

Berdasarkan laman etilang.id, berikut ini mekanisme cara kerja dari Tilang Elektronik atau ETLE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas