Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ragu Kena Tilang? Ini Cara Cek Tilang Elektronik Melalui Website Resmi ETLE

Berikut ini cara mengecek tilang elekktronik melalui website resmi ETLE.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Inza Maliana
zoom-in Ragu Kena Tilang? Ini Cara Cek Tilang Elektronik Melalui Website Resmi ETLE
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera CCTV di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021). Berikut ini cara mengecek tilang elekktronik melalui website resmi ETLE. 

Kamera CCTV yang dipasang di ruas jalan tertentu akan mengirim gambar kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Berdasarkan data tersebut, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan melalui plat nomor menggunakan data electronic registration and identification (ERI).

Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.

Pelanggar akan diberi waktu, maksimal delapan hari untuk mengonfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Berapa Denda Tilang Terbaru: Besaran Minimal dan Maksimalnya

titin 29 des
Mekanisme E-Tilang (Etle-pmj.info)

Jika kendaraan yang ditilang benar-benar milik pelanggar, maka petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda.

Sementara itu, jika pengendara tidak membayar denda dalam waktu 15 hari, sanksinya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar akan diblokir.

Rekomendasi Untuk Anda

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Baca juga artikel lainnya terkait Tilang

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas