Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ragu Kena Tilang? Ini Cara Cek Tilang Elektronik Melalui Website Resmi ETLE

Berikut ini cara mengecek tilang elekktronik melalui website resmi ETLE.

Editor: Inza Maliana
zoom-in Ragu Kena Tilang? Ini Cara Cek Tilang Elektronik Melalui Website Resmi ETLE
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera CCTV di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021). Berikut ini cara mengecek tilang elekktronik melalui website resmi ETLE. 

Untuk diketahui, petugas kepolisian rutin mengunggah foto atau video kendaraan yang diduga melanggar lalu lintas di situs web tersebut.

Proses tilang elektronik ini sebenarnya sederhana dan efektif daripada tilang konvensional.

Kamera CCTV yang dipasang di ruas jalan tertentu akan mengirim gambar kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Berdasarkan data tersebut, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan melalui plat nomor menggunakan data electronic registration and identification (ERI).

Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.

Pelanggar akan diberi waktu, maksimal delapan hari untuk mengonfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Berapa Denda Tilang Terbaru: Besaran Minimal dan Maksimalnya

titin 29 des
Mekanisme E-Tilang (Etle-pmj.info)
Berita Rekomendasi

Jika kendaraan yang ditilang benar-benar milik pelanggar, maka petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda.

Sementara itu, jika pengendara tidak membayar denda dalam waktu 15 hari, sanksinya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar akan diblokir.

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Baca juga artikel lainnya terkait Tilang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas