Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022: Pawai dan Arak-arakan Ditiadakan

Diketahui, pemerintah telah mengumumkan aturan pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022. Dalam kebijakan ini, pawai dan arak-arakan tahun baru ditiadakan.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
zoom-in Aturan Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022: Pawai dan Arak-arakan Ditiadakan
Freepik
Ilustrasi Kembang Api. Berikut Aturan Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 

TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 di dalam artikel ini.

Diketahui, pemerintah telah mengumumkan aturan pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dalam kebijakan tersebut, pawai dan arak-arakan tahun baru ditiadakan.

Selain itu, pemerintah juga akan menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022

Lalu apa saja aturan pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022?

Baca juga: Malam Tahun Baru, 10 Ruas Jalan di Jakarta Akan Ditutup, Berikut Rinciannya

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru 2022, Cocok Dibagikan di WhatsApp dan Instagram

Berita Rekomendasi

Aturan Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan/mall

Berdasarkan Inmendagri No. 66 Tahun 2021, berikut aturan terbaru pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan:

1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan

2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

4. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;

5. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

6. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selain itu, terdapat juga aturan untuk tempat wisata pelaksanaan perayaan Tahun Baru.

Aturan di Tempat Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)

1. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain

2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik

3. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas

4. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)

5. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk

6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak

7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen total;

8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

10. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Berita lain terkait Tahun Baru 2022

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas