Harun Al Rasyid Mengaku Didukung Kapolri Listyo Sigit Jadi Calon Hakim Agung
Harun mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan melalui metode tes wawasan kebangsaan (TWK).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kasatgas Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid menyatakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mendukungnya mendaftar calon hakim agung.
Diketahui, Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 128 orang calon hakim agung yang lolos seleksi administrasi.
Nama Harun yang dijuluki Raja OTT itu masuk ke dalam daftar nama 53 orang calon hakim agung kamar pidana.
"Tidak masalah. Kapolri selalu mendukung keinginan berkembang dari setiap ASN maupun personel Polri," kata Harun saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Mantan Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Lulus Seleksi Administrasi Hakim Agung
Harun mengaku pihaknya kini masih menjalani statusnya sebagai ASN Polri.
Sebaliknya, dia juga masih menunggu tahapan seleksi hingga adanya putusan final.
"Status ASN tetap kita jalani sampai kemudian nanti ada putusan final diterima sebagai hakim agung atau tidak," jelas Harun.
Lebih lanjut, kata Harun, pihaknya masih belum berspekulasi jika nantinya diterima menjadi hakim agung. Dia nantinya akan meminta petunjuk dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Saya menunggu arahan dan petunjuk dari Kapolri dalam hal ini dan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) mengumumkan kelulusan seleksi adminsitrasi 128 orang calon hakim agung dan 46 orang calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA).
Dari daftar nama yang lulus, terdapat sosok Harun Al Rasyid.
Dia adalah mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan melalui metode tes wawasan kebangsaan (TWK).
Harun tergabung ke dalam 53 orang calon hakim agung kamar pidana. Dari daftar yang didapat Tribunnews.com, nama Harun berada di urutan ke-26.
"Dr. H. Harun Al Rasyid, S.H., M.Hum., CFE, ASN Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian dikutip dari keterangan resmi KY, Rabu (29/12/2021).
Harun yang dipecat KPK per 30 September 2021 karena tak lulus TWK pernah dijuluki 'Raja OTT'.
Banyak dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang ditangani Harun bersama anggota satgasnya dalam beberapa tahun terakhir.
Julukan 'Raja OTT' disematkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, yang pada saat itu masih menjabat sebagai Deputi Penindakan pada 2018.