KALEIDOSKOP 2021: 5 Kecelakaan Pesawat dan Kapal Tenggelam di Indonesia
KALEIDOSKOP 2021: 5 insiden besar kecelakaan pesawat dan kapal tenggelam di Indonesia. Sriwijaya Air SJ 182, KRI Nanggala-402, dan kapal TKI Ilegal.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kaleidoskop 2021 tentang kecelakaan pesawat dan kapal yang terjadi di Indonesia.
Pesawat dan kapal merupakan alat transportasi yang banyak digunakan di Indonesia untuk membawa penumpang maupun sebagai kendaraan kargo.
Sepanjang 2021 di Indonesia, terjadi beberapa kecelakaan pesawat dan kapal, baik yang memakan korban jiwa maupun tidak.
Insiden kecelakaan pesawat dan kapal yang terjadi dapat menjadi pembelajaran agar lebih waspada ketika melakukan perjalanan.
Berikut ini Tribunnews.com merangkum 5 kecelakaan pesawat dan kapal yang terjadi di Indonesia pada 2021.
Baca juga: Mesin Rusak, Kapal Nelayan Situbondo Terbawa hingga ke Perairan Sulawesi
1. Sriwijaya Air SJ-182
Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 dengan rute Jakarta-Pontianak hilang kontak pada Sabtu (9/1/2021) sore, setelah empat menit lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta.
Sriwijaya Air SJ-182 hilang kontak dengan menara pengawas sekira pukul 14.40 WIB dan jatuh di perairan sekitar Pulau Laki, Kabupaten Kepulauan Seribu.
Sejumlah 59 penumpang di dalam pesawat Sriwijaya Air SJY-182.
Pesawat menuju ke Bandara Supadio, Pontianak, dengan rincian penumpang 53 dewasa, lima anak-anak, dan satu bayi.
Berdasarkan hasil investigasi awal Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), throttle atau tuas pengatur tenaga mesin sebelah kiri bermasalah sebelum pesawat terjatuh.
Sedangkan throttle sebelah kanan sempat tidak bergerak dan terindikasi macet.
Kondisi ini terjadi saat pesawat berada di ketinggian 8.150 dan 10.600 kaki.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memprediksi pesawat Sriwijaya Air SJ-182 tidak meledak di udara.
Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, ada beberapa data pemantauan radar Automatic Dependent Surveillance-Boradcast (ADS-B) dari Perum LPPNPI (Airnav Indonesia).
"Dari data tersebut, tercatat pesawat mengudara pada pukul 14.36 WIB, terbang menuju arah barat laut dan pada pukul 14.40 WIB, pesawat mencapai ketinggian 10.900 kaki," kata Soerjanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/1/2021).
Terekamnya data sampai dengan 250 kaki, mengindikasikan sistem pesawat masih berfungsi dan mampu mengirim data.
Meski demikian, belum diketahui secara pasti apakah masalah throttle tersebut menjadi penyebab utama Sriwijaya Air SJ-182 jatuh.
Berita lengkapnya klik di sini.
Baca juga: Citra Satelit Temukan Objek yang Diduga Pesawat MH370, Jatuh di Hutan Kamboja
2. KRI Nanggala 402
Kapal selam milik TNI AL, KRI Nanggala-402, dikabarkan hilang kontak ketika menjalani latihan penembakan rudal di Laut Bali pada Rabu (21/4/2021).
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengumumkan, pada Sabtu (24/4), KRI Nanggala-402 mengalami subsunk.
KRI Nanggala-402 ditemukan di kedalaman 838 meter di perairan utara Bali dan dalam kondisi terbelah tiga.
Dipastikan 53 awak KRI Nanggala-402 gugur.
Berita lengkapnya klik di sini.
3. Rimbun Air PK-OTW
Kecelakaan pesawat Rimbun Air bermula saat pesawat dilaporkan hilang kontak, Rabu (15/9/2021) pagi.
Pesawat Rimbun Air berisi tiga orang kru.
Awalnya pesawat tersebut lepas landas dari Bandara Nabire, Kabupaten Nabire pada pukul 06.40 WIT.
Pesawat Rimbun Air terbang dengan membawa kargo (bahan bangunan) menuju Bandara Bilogai Sugapadi, Kabupaten Intan Jaya.
Namun, pesawat tak kunjung mendarat dan hilang kontak.
Kontak terakhir dilakukan oleh Airnav Sugapa dengan pilot pada pukul 07.30 WIT.
Adapun tiga kru pesawat yaitu H Mirza sebagai Pilot, Fajar selaku Co Pilot dan Iswahyudi yang merupakan teknisi.
Pesawat Rimbun Air itu ditemukan di ketinggian 2.400 meter, dengan jarak 5 km dari Bandara Bilogai ke arah Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya.
Saat ditemukan, kondisi pesawat sudah hancur dan tidak didapati tanda-tanda kehidupan dari ketiga kru.
Tim evakuasi gabungan akhirnya dapat mengevakuasi ketiga jenazah kru pesawat Rimbun Air PK-OTW dan membawanya ke Sugapa, Rabu (15/9), pukul 23.50 WIT.
Berita lengkapnya klik di sini.
4. Smart Air
Pesawat Smart Air dengan Kode Penerbangan PK-SNN router dari Bandara Mozes Kilangin Kabupaten Mimika ke Bandara Aminggaru Ilaga, Distrik Omukia, Kab. Puncak, dikabarkan tergelincir, Senin (25/10) sekitar pukul 07.30 WIT.
Pesawat membawa barang muatan dan kargo.
Kapten pilot pesawat perintis jenis Caravan milik PT Smart Air, Kuntardi, meninggal dalam insiden kecelakaan ketika dievakuasi ke Timika, Kabupaten Mimika.
Sedangkan Co pilot dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka.
Pesawat ini mengangkut barang cargo ketika kecelakaan terjadi.
Berita lengkapnya klik di sini dan di sini.
Baca juga: TNI AL Dalami Tuduhan Keterlibatan Oknum Prajuritnya Terkait Tenggelamnya Kapal TKI Ilegal
5. Kapal TKI Ilegal Tenggelam
Kapal TKI Ilegal dikabarkan tenggelam di perairan Tanjung Balau Kota Tinggi Johor Malaysia, pada Rabu (15/12/2021).
Total 16 Warga Negara Indonesia (WNI) korban telah ditemukan.
Kabar ini dibenarkan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, pada Kamis (16/12/2021).
Selain itu, KJRI Johor Bahru, menyebutkan ada lima jenazah yang terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan kembali ditemukan.
Sebelumnya, sudah ada 11 jenazah WNI yang ditemukan dalam insiden tersebut, yang terdiri dari tujuh orang laki-laki dan empat orang perempuan.
Sebanyak 14 orang selamat yang terdiri dari 12 orang laki-laki dan dua orang perempuan, dimana satu orang perempuan telah dirawat di Hospital Kota Tinggi karena kondisi kritis setelah kekurangan cairan (dehidrasi).
Korban yang selamat telah diamankan oleh pihak Angkatan Tentara Malaysia (ATM) di Tanjung Sepang Kota Tinggi untuk dilakukan penyidikan dan PCR test.
Sedangkan 20 orang lainnya masih belum diketahui keberadaannya.
Berita lengkapnya klik di sini.
(Tribunnews.com/Yunita/Adi suhendi/Hendra gunawan/Dennis Destryawan/Ridwan Abubakar/Larasati Dyah Utami)
Artikel lain terkait Kaleidoskop 2021
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.