Kaleidoskop 2021: Presiden Jokowi Tambah 6 Pos Wakil Menteri, Total 9 Posisi Masih Kosong
Total terdapat 6 posisi wakil menteri yang disediakan Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkannya tahun ini.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Sepanjang 2021 Presiden menambah pos Wakil Menteri di sejumlah kementerian. Total terdapat 6 posisi wakil menteri yang disediakan Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkannya tahun ini.
Enam pos Wamen yang ditambah Presiden pada 2021 tersebut yakni: Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB); Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Wamendikbud-Ristek); Wakil Menteri Investasi; Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN); Wakil Menteri ESDM, dan yang terbaru adalah Wakil Menteri Sosial.
WamenPAN-RB sendiri diatur dalam perpres Nomor 47 tahun 2021. Perpres tersebut diteken Jokowi pada 19 Mei 2021 lalu.
Kemudian Wamendikbud-Ristek diatur dalam Perpres Nomor 62 tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 16 Juli 2021.
Selanjutnya Wamen Investasi tertuang dalam Perpres Nomor 62 tahun 2021 diteken 29 Juli 2021.
Selain itu Wakil Menteri PPN diatur dalam Perpres Nomor 80 tahun 2021 tentang kementerian PPN yang diundangkan pada 31 Agustus 2021 lalu.
Kemudian Wamen ESDM, Presiden kembali menegaskan adanya pos Wamen ESDM melalui Perpres 97 tahun 2021 yang diterbitkan pada 25 Oktober 2021.
Posisi Wamen ESDM sebenarnya sudah ada sejak periode lalu. Namun sepeninggal Arcandra Tahar belum ada lagi pejabat yang mengisinya.
Baca juga: Rata-rata Puas dengan Jokowi-Maruf dalam Persepsi Ekonomi, Tapi tidak di Bidang Hukum & Demokrasi
Terakhir dan yang terbaru di pengujung tahun ini adalah Wakil Menteri Sosial.
Pos Wamen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Kementerian Sosial (Kemensos) yang diterbitkan pada 14 Desember 2021.
Penambahan jumlah pos Wakil Menteri tersebut menambah deretan jabatan Wamen yang masih kosong.
Dengan adanya tambahan 6 pos Wamen, total terdapat 9 posisi Wamen yang masih kosong. 3 lainnya telah dibentuk melalui Perpres yang diterbitkan pada 2020 lalu, di antaranya yakni:
Wakil Menteri Ketenagakerjaan diatur melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2020 yang diteken pada 23 September 2020.
Masih pada hari yang sama Presiden menambah pos Wakil Menteri Koperasi dan UKM, yang tertuang di Perpres Nomor 96 tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM.