Kaleidoskop 2021: Presiden Jokowi Tambah 6 Pos Wakil Menteri, Total 9 Posisi Masih Kosong
Total terdapat 6 posisi wakil menteri yang disediakan Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkannya tahun ini.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
12. Wakil Menteri Pertahanan M Herindra
Baca juga: Jokowi Dorong Instansi Pemerintah Berlomba Tingkatkan Kualitas Pelayanan
13. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej
14. Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi
15. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono
Sempat santer diisukan bahwa pos Wamen akan diisi pada reshuffle kabinet pada tahun ini.
Bahkan diisukan juga reshuffle akan berfokus pada posisi Wakil Menteri dan staf khusus Presiden.
Namun, hingga kini perombakan kabinet tersebut tak kunjung dilakukan Presiden.
Staf Khusus Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan pos wakil menteri disediakan Presiden untuk memenuhi slot kebutuhan.
Artinya pos tersebut akan diisi apabila dinilai sangat dibutuhkan.
"Itu slot yang selalu dibuka untuk memenuhi kebutuhan, apabila sudah dinilai butuh, akan diambil, kalau belum ya belum. Ini urusan pemerintahan, bukan politik," kata Faldo kepada Tribunnews.com, 27 Desember lalu.
Sejauh ini kata Faldo, kerja jajaran Pemerintahan masih optimal. Apabila ada kenaikan target kerja kementerian dan membutuhkan dukungan atau bantuan Wakil Menteri, maka Pos tersebut akan diisi.
"Apakah ada kenaikan target dari Presiden? Kita tunggu saja tahun ini. Kalau ada kebutuhan, pasti diisi," tuturnya.
Baca juga: Kaleidoskop 2021: Lonjakan Kasus Covid-19 hingga Heboh Pria Mengaku Joki Vaksin Disuntik 17 Kali
Faldo tidak menampik bahwa setiap terbitnya Perpres yang salah satu isinya mengatur Wakil Menteri, selalu menarik perhatian publik.
Posisi Wakil Menteri selalu dikaitkan dengan urusan-urusan politik.
"Namun, kami ingin tegaskan aturannya memang membuka itu, semuanya terkait judgement presiden," ujarnya.