Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Berlaku Mulai Januari 2022

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai berlaku pada bulan Januari 2022 atau semester dua tahun ajaran 2021/2022.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Berlaku Mulai Januari 2022
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PEMBELAJARAN TATAP MUKA (PTM) - Ketentuan lengkap Sekolah Tatap Muka Terbatas yang berlaku mulai Januari 2022. 

Ketentuan Sekolah Tatap Muka Terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 4:

Pengaturan Pembelajaran di wilayah Daerah Khusus

PTM terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah khusus berdasarkan kondisi geografis dilaksanakan secara penuh dan tidak mensyaratkan ada ketentuan vaksinasi;

Kecuali apabila masuk dalam PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Meski demikian, ditargetkan pada akhir Januari 2022 tercapai paling sedikit 50 persen PTK di wilayah tersebut sudah divaksinasi.

Syarat satuan Pendidikan akan Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

- Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19

Berita Rekomendasi

- Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol

- Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Kebijakan jika ada temuan konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan

Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:

a. Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut

b. Angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5% atau lebih

c. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas