Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Berlaku Mulai Januari 2022

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai berlaku pada bulan Januari 2022 atau semester dua tahun ajaran 2021/2022.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Berlaku Mulai Januari 2022
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PEMBELAJARAN TATAP MUKA (PTM) - Ketentuan lengkap Sekolah Tatap Muka Terbatas yang berlaku mulai Januari 2022. 

Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5%, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.

Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Satuan Pendidikan dalam Melaksanakan Pembelajaran di Kelas:

a. Sebelum pembelajaran

1. Melakukan pembersihan dengan cairan disinfektan pada permukaan peralatan dan perlengkapan khususnya yang digunakan bersama atau secara bergantian oleh warga satuan pendidikan saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas;

2. Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

3. Memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan sekurangkurangnya 5O7o (lima puluh persen) dari jumlah warga satuan pendidikan;

Berita Rekomendasi

4. Memastikan pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thennoscanner) berfungsi dengan baik; dan

5. Melakukan pengukuran suhu tubuh warga satuan pendidikan dan menanyakan/mengamati adanya gejala umum COVID-19 seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak napas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa).

b. Selama proses pembelajaran

1. Memastikan warga satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan di seluruh
lingkungan satuan pendidikan; dan

2. Melakukan pengamatan gejala umum sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf e);

c. Setelah proses pembelajaran

1. Melakukan pembersihan dengan cairan disinfektan pada permukaan peralatan dan perlengkapan khususnya yang digunakan bersama atau secara bergantian oleh warga satuan pendidikan saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas;

2. Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

3. Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/ atau masker tembus pandang cadangan; dan

4. Memastikan pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thermoscanner) berfungsi dengan baik.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas