Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lili Pintauli Diperingatkan Rekan Sejawatnya agar Tak Berulah Lagi di KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan kasus yang menimpa rekan sejawatnya, Lili Pintauli Siregar sudah selesai.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Lili Pintauli Diperingatkan Rekan Sejawatnya agar Tak Berulah Lagi di KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. 

Tumpak menyebut Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tantang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

Dewas menyatakan Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Syahrial. 

Tekanan itu dilakukan agar Syahrial mengurus masalah kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai. 

Padahal saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan jualbeli jabatan yang dilakukan Syahrial.

Baca juga: KPK Bereaksi soal Niat Stepanus Robin Jebloskan Komisioner Lili Pintauli ke Penjara

Dalam menjatuhkan sanksi, Dewas KPK mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. 

Untuk hal meringankan, Lili dianggap mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik. 

Sementara untuk hal yang memberatkan, Lili disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas