Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut Seseorang Di Singapura Serahkan 120 Sertifikat Tanah Kepada Satgas BLBI

Mahfud MD mengatakan seseorang di Singapura telah menyerahkan 120 sertifikat tanah kepada Satgas BLBI.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahfud MD Sebut Seseorang Di Singapura Serahkan 120 Sertifikat Tanah Kepada Satgas BLBI
Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan seseorang di Singapura telah menyerahkan 120 sertifikat tanah kepada Satgas BLBI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan seseorang di Singapura telah menyerahkan 120 sertifikat tanah kepada Satgas BLBI.

Mahfud MD tidak merinci apakah orang tersebut merupakan obligor atau debitur BLBI.

Dia juga tidak merinci identitas dari orang tersebut.

Namun demikian, ia mengatakan 120 sertifikat tanah tersebut merupakan aset baru yang bukan dijaminkan ke BPPN sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhuk RI Jakarta pada Kamis (30/12/2021).

"Aset BLBI itu ya tentu ada yang baru, kemudian ada yang sudah lama. Yang baru itu misalnya ada orang datang, ini masih dalam proses, orangnya hanya minta dihitung saja. Bahkan kalau tidak salah laporannya itu sudah menyerahkan 120 sertifikat tanah kepada Timnya Pak Sugeng (Sekretaris Satgas BLBI). Orangnya ada di Singapura tapi hitungannya belum cocok sehingga belum diproses," kata Mahfud MD.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, kata dia, orang tersebut juga mempunyai 200 sertifikat tanah lagi yang belum diserahkan karena masih perlu diklarifikasi ke BPN.

Baca juga: Respons Mahfud MD Soal Pelanggaran Hukum Oknum TNI-Polri hingga Kasus Dugaan Korupsi Heli AW-101

"Dan dia mempunyai lagi 200 sertifikat tanah yang belum diserahkan karena masih diklarifikasi ke BPN," kata Mahfud.

Sedangkan aset lama, atau yang telah dijaminkan ke BPPN dulu, kata Mahfud di antaranya aset obligor atau debitur BLBI di Cikarang yang telah disita.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berhasil menguasai fisik aset dari obligor atau debitur seluas 8.329.412,346 m2.

Mahfud selaku Ketua Pengarah Satgas BLBI mengatakan aset yang telah dikuasai negara tersebut baik properti eks BLBI maupun penyerahan barang jaminan.

"Dalam bentuk penguasaan fisik aset baik aset properti eks BLBI maupun penyerahan barang jaminan dari obligor/debitur, aset yang berhasil dikuasai oleh Satgas seluas 8.329.412,346 meter persegi," kata Mahfud, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Kasus Pengalihan Aset BLBI di Tangerang Naik ke Penyidikan

Berikut ini adalah rincian aset tersebut berdasarkan data Satgas BLBI:

a. Pemblokiran aset obligor Trijono Gondokusumo (9 bidang tanah dan saham di 24 perusahaan) dan Kaharudin Ongko (339 bidang tanah).

b. Permohonan balik nama sertifikat aset properti atas nama Pemerintah RI sejumlah 335 sertifikat dan perpanjang hak tanah atas aset properti kepada Kantor Pertanahan sejumlah 543 sertifikat.

c. Penguasaan fisik aset properti melalui pemasangan plang di lokasi sebagai berikut:

1) Aset di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang seluas 251.992 meter persegi pada tanggal 27 Agustus 2021.

2) Aset di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan seluas seluas 3.295 meter persegi pada tanggal 27 Agustus 2021.

3) Aset di Jalan Bukit Raya Km. 10, Gg. Kampar 3 (Kawasan Kilang Bata) RT/RW 04/09, Sail - Bukit Raya seluas seluas 15.785 m2 dan 15.708 meter persegi pada tanggal 27 Agustus 2021.

4) Aset di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas seluas 5.004.420 meter persegi pada tanggal 27 Agustus 2021.

5) Aset di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas ±26.928,97 meter persegi pada tanggal 9 September 2021.

6) Aset di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan seluas 2.020 meter persegi pada tanggal 9 September 2021.

d. Penyitaan, pemasangan plang, dan penilaian dalam rangka lelang atas 4 aset tanah yang merupakan barang jaminan PT Timor Putra Nasional.

Keempat aset tersebut adalah:

1) Tanah seluas 530.125,526 meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

2) Tanah seluas 98.896,700 meter persegi di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

3) Tanah seluas 100.985,15 meter persegi di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

4) Tanah seluas 518.870 meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

e. Penyerahan jaminan tanah debitur PT Lucky Star Navigation Corp di Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara dengan total luas 1.079.538 meter persegi.

f. Penyerahan jaminan obligor Trijono Gondokusumo di Jonggol, Kabupaten Bogor atas 22 sertifikat dan 70 girik tanah seluas 580.000 meter persegi.

g. Penyerahan jaminan obligor Santoso Sumali di Kedoya Selatan, Jakarta atas 2 SHGB tanah seluas 848 meter persegi dan berlokasi di Dompu, NTB atas 1 SHGB tanah seluas 100.000 meter persegi.

"Guna menunjang tugas dan fungsi pemerintahan, Satgas telah berhasil melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah atas aset-aset eks BLBI kepada delapan Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Kota Bogor dengan total luas 443.970 meter persegi dan nilai Rp 1.149.894.359.449," kata Mahfud.

Baca juga: Satgas BLBI Amankan PNBP Rp 313,9 Miliar dari Obligor dan Debitur

Mahfud mengatakan Satgas akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur atau obligor.

Bahkan, lanjut dia, juga akan disertai sanksi-sanksi administratif dan keperdataan pada saatnya nanti kalau sudah sampai pada tahapan tertentu.

"Bahkan juga tidak tertutup kemungkinan pidana kalau terjadi penggelapan, pemalsuan, dan pengalihan kepada barang-barang yang sudah diserahkan kepada negara," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas