Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Dokter Richard Lee Keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Pengajuan Penahanan Diterima Polisi

Permohonan penangguhan penahanan dokter kecantikan yang telah menjadi tersangka kasus ilegal akses, dr Richard Lee akhirnya dikabulkan.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Permohonan penangguhan penahanan dokter kecantikan yang telah menjadi tersangka kasus ilegal akses, dr Richard Lee akhirnya dikabulkan.

Kuasa hukum Richard, Razman Arif Nasution mengatakan kliennya keluar dari Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12/2021) dini hari.

Penangguhan penahanan juga diterima rekan dr. Richard yang juga mitra bisnisnya, Hans Pranata.

"Alhamdulillah dr. Richard Lee dan Hans Pranata kembali ditangguhkan penahanannya dari TAHTI Polda Metro Jaya," ujar Razman kepada Tribunnews.com Rabu (29/12/2021).

Dalam foto yang dibagikan Razman dan diunggah di akun Instagramnya, terlihat Richard Lee dan Hans Pranata keluar ruang tahanan dengan memakai kaus berwarna krem dengan celana pendek merah serta sendal jepit berwarna hitam.

Richard dan Hans juga didampingi kuasa hukum yang berjumlah 5 orang. 

"Foto ini membuktikan betapa dr. Richard Lee dn Hans Pranata sangat patuh dengan SOP yang ada."

Berita Rekomendasi

"Penangguhan ini adalah upaya keras tim kuasa hukum meski kadang dibuat jengkel karena seolah-olah ada tangan ajaib lain yang berjasa dalam proses penangguhan ini," imbuh Razman.

Setelah pengajuan penangguhan penahanan dikabulkan, pihaknya kini akan fokus pada persiapan persidangan kedua kliennya yang terjerat kasus illegal access atas barang bukti yang disita polisi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Razman sangat yakin, Richard Lee akan bebas dari segala tuduhan saat sidang di pengadilan nanti.

Sebelumnya Richard Lee merasa heran karena ditahan kepolisian usai diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia juga sempat mengatakan penyesalan akibat mengulas sebuah produk kecantikan dengan tujuan menyelamatkan konsumen dari produk kecantikan abal-abal. 

Hal itu disampaikan kuasa hukum Richard, Razman Arif Nasution saat hendak menjenguk kliennya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).

Kondisi Richard Lee 

Razman Nasution juga membeberkan kondisi klienya saat keluar sejak Rabu (29/12/2021) dini hari. 

"Sudah baik, ada di Instagram saya, yang memperlihatkan dia keluar," ungkap Razman saat dihubungi awak media, Rabu (29/12/2021). 

Dalam unggahannya, Richard Lee dan Hans Pranata yang juga sebagai kreator terlihat mengenakan baju polos berwarna serta celana pendek dan sendal. Keduanya ikut berfoto bersama tim kuasa hukumnya. 

Kendati demikian, Razman menambahkan istri Richard Lee, Reni Effendi tidak menjemput suaminya itu dikarenakan kondisinya kurang sehat. 

"Tadi malam istrinya belum jemput, karena istrinya dalam kondisi kurang sehat, dari pihak keluarga Richard lain (menjemput)," kata Razaman. 

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Richard Lee usai berkas perkara kasus illegal access dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke jaksa. 

"Ya benar. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Senin (27/12/2021) mam. 

Zulpan juga menjelaskan bahwa pihaknya menahan Richard Lee karena berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas perkara kasus illegal access dimana Richard ditetapkan sebagai tersangk dinyatakan P-21.

Eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu juga mengatakan bahwa kasus yang menjerat murni ilegal akses, bukan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri meski ada kaitan antara dua perkara itu. 

"Kasusnya ini tidak ada kaitan dengan Kartika Putri ya, ini kasus pencurian data dan penghilangan barang bukti medsos yang sudah disita penyidik. Jaksa telah menyatakan berkasnya lengkap (P-21) sehingga akan segera berproses ke tahap II ke Kejaksaan," jelas Zulpan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas