Sambangi Keluarga Korban Kecelakaan Nagrek, KSAD Dudung Nyatakan Siap Alih Tanggung Jawab
Kecelakaan maut ini merenggut nyawa dua remaja, almarhum Salsabila dan almarhum Handi Saputra pada 8 Desember 2021
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyambangi keluarga korban kecelakaan di Nagrek, Jawa Barat, Senin (27/12/2021).
Kecelakaan maut ini merenggut nyawa dua remaja, almarhum Salsabila dan almarhum Handi Saputra pada 8 Desember 2021 lalu dan diduga melibatkan tiga anak buahnya.
Kasad Jenderal Dudung menyatakan, sebagai pimpinan dirnya mengambil tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh 3 anak buahnya tersebut, namun dia menyatakan tetap menghormati dan mendorong proses hukum melalui peradilan yang jujur dan adil.
"Selaku pembina kekuatan TNI AD, saya akan bertanggung jawab atas penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat, dan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer sesuai dengan UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer," ujar Kasad Dudung.
Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika: 3 Anggota TNI Pembunuh Sejoli di Nagrek Dituntut Penjara Seumur Hidup
Saat menyambangi keluarga korban kecelakaan ini Jenderal Dudung didampingi Ketua Umum Persit Kartika Candra Kirana Ny. Rahma Dudung Abdurachman.
Kepada keluarga kedua korban, Kasad juga menyampaikan duka cita yang mendalam sekaligus memberikan santunan kepada keluarga korban.
Baca juga: Keluarga Korban Tabrak Lari Nagrek Ungkap Obrolan dengan KSAD hingga Janji Tegas Danpuspom
Dikutip dari siaran pers Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad), dalam kunjungannya ini Kasad Jenderal Dudung juga turut didampingi Danpuspomad, Aspers dan Asintel Kasad, Pangdam III/Siliwangi, Dirkumad, Kadispenad dan Danrem 062/TN.
Selain mendatangi kediaman keluarga korban, Dudung dan rombongan juga berziarah ke makam almarhumah Salsabila di Kampung Tegal Lame RT 02/07 Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung.
Setelah itu, Kasad dan rombongan menuju kediaman keluarga korban almarhum Handi Saputra di Kp. Cijolang RT 03/011 Ds. Cijolang Kec. Limbangan Kab. Garut, dan juga melakukan ziarah ke makam almarhum.
Dalam kunjungan tersebut Kasad atas nama institusi TNI AD menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan oknum prajurit yang tidak bertanggung jawab, dan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya Salsabila dan ananda Handi Saputra, kepada keluarga yang ditinggalkan.
Kasad juga memastikan bahwa TNI AD akan terus mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku secara tegas dan transparan untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta di peradilan.
Terkait sanksi terhadap ketiga oknum prajurit tersebut, Dudung menyatakan, TNI AD akan menyesuaikan dengan putusan dari Pengadilan Militer yang berlaku.
Apabila pengadilan memutuskan adanya pidana tambahan pemecatan, maka Kasad akan menindaklanjuti proses pemecatan secara administratif.
Seperti diketahui saat ini TNI AD melakukan proses hukum terhadap ketiga oknum anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Handi Saputra dan Salsabila pada Rabu, 8 Desember 2021 di Jl.Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dispenad mengatakan, ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun) dan Pasal 310 UU RI no 22 Thn 2009 (Laka lalin dan Angkutan jalan), serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.
TNI AD memastikan proses hukum dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi setimpal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.