Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2021: Vonis Pengadilan Tipikor Pejabat Negara Korup, Jaksa Pinangki Hingga Juliari

Pinangki terbukti menguasai 450 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Dia juga terbukti melakukan pencucian uang pemberian Djoko Tjandra.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kaleidoskop 2021: Vonis Pengadilan Tipikor Pejabat Negara Korup, Jaksa Pinangki Hingga Juliari
Foto kolase Tribunnews.com
Jaksa Pinangki saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang (kiri) dan saat menjalani persidangan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta disibukkan dengan rentetan persidangan pejabat negara korup.

Mulai dari pusaran kasus korupsi Djoko Sugiarto Tjandra yang turut melibatkan 3 orang pejabat hukum, hingga 2 orang pembantu presiden dalam hal ini menteri yang juga terjerat kasus korupsi.

Teranyar, mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang ikutan terseret dugaan kasus rasuah.

Namun sidang perkara Azis masih berlangsung sampai sekarang.

1. Vonis 3 Pejabat Negara di Pusaran Kasus Korupsi Djoko Tjandra.

Pinangki Sirna Malasari

BERITA REKOMENDASI

Pinangki Sirna Malasari, Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung ini terseret dalam kasus korupsi pengusaha Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki didakwa atas perbuatan menerima suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat dalma perkara terpidana kasus Djoko Tjandra.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan bahwa Pinangki terbukti bersalah.

Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pinangki terbukti menguasai 450 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.


Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang pemberian Djoko Tjandra, serta melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lain.

Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas