Kaleidoskop 2021: Vonis Pengadilan Tipikor Pejabat Negara Korup, Jaksa Pinangki Hingga Juliari
Pinangki terbukti menguasai 450 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Dia juga terbukti melakukan pencucian uang pemberian Djoko Tjandra.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Dalam pleidoi atau nota pembelaan, Juliari sempat meminta maaf kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) atas kasus yang menjeratnya.
"Saya tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya terhadap presiden republik Indonesia Bapak Joko Widodo atas kejadian ini," kata Juliari.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Juliari Peter Batubara dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Juliari juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar.
Hakim juga mencabut hak politik politikus PDI-Perjuangan itu selama 4 tahun, dihitung setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.
Namun terkait vonis ini, banyak pihak yang menyoroti pertimbangan majelis hakim. Pasalnya hakim menyebut Juliari sudah cukup menderita akibat cacian dan hinaan masyarakat.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Eks Penyidik KPK Bandingkan Tuntutan Mantan Mensos Juliari Batubara
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Damis.
Di sisi lain, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut semestinya jaksa KPK berani menuntut hukuman Juliari seumur hidup.
Sebab, dalam Pasal 12 dan Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, dimungkinkan.
"Mestinya kan KPK berani menuntut seumur hidup karena pasalnya memungkinkan untuk itu," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Selasa, 25 Agustus 2021.