Kejagung Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Kasus Rintangi Penyidikan Korupsi LPEI
"Para Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan menafkahi kehidupan keluarganya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI melakukan penangguhan penahanan terhadap 6 orang tersangka yang terkait dengan dugaan tindak pidana merintangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Pelaksanaan tindakan penangguhan penahanan dilaksanakan di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur pada Kamis (30/12/2021) kemarin.
Adapun keenam tersangka itu adalah NH, CRGS, AA, ML, dan RAR.
"Sementara itu, tersangka EM dilakukan proses penangguhan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).
Dijelaskan Leonard, penangguhan penahanan 6 orang tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penangguhan penahanan dengan nomor PRIN-01 /F.2/Fd.2/12/2021 hingga nomor PRIN-06 /F.2/Fd.2/12/2021.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Apresiasi Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Rp 4,7 Triliun LPEI
"Untuk Tersangka IS selaku Direktur Pelaksana UKM & Asuransi Penjaminan LPEI periode 2018 masih sedang dilakukan telaahan atas permohonan penangguhan yang bersangkutan dan akan diputuskan dalam waktu dekat," jelasnya.
Selanjutnya, para tersangka ditangguhkan penahanannya dengan cara mengeluarkan tahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan menandatangani berita acara pengeluaran tahanan masing-masing tersangka.
Leo menuturkan pertimbangan tim jaksa penyidik melakukan penangguhan penahanan lantaran para tersangka dalam berita acara pemeriksaan tersangka telah bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang jelas dan membuat terang tindak pidana dalam perkara a quo.
"Para Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan menafkahi kehidupan keluarganya.
Para Tersangka telah mendapat jaminan dari keluarganya yang dibuktikan dari surat pernyataan jaminan sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, agar para Tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan bersikap kooperatif dalam penyidikan perkara a quo," jelasnya.
"Para tersangka pada saat pemeriksaan terungkap hanya mengikuti arahan Penasehat Hukum yang salah dan menyesatkan serta mengakui semua alat bukti yang terungkap di pemeriksaan," tandasnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat saksi dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat panggilan saksi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Saksi meminta agar mencantumkan siapa tersangka, pasal yang disangkakan dalam berita acara pemeriksaan saksi, serta telah ada penghitungan kerugian keuangan negara yang sudah pasti sehingga penyidik tidak mendapat keterangan apapun terkait pokok perkara.