Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Menilai Ultimatum Hakim ke Aliza Gunado dalam Sidang Suap Azis Syamsuddin Sudah Tepat

Ultimatum itu dilayangkan hakim dalam sidang lanjutan yang digelar, Kamis (30/12/2021) kemarin.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Menilai Ultimatum Hakim ke Aliza Gunado dalam Sidang Suap Azis Syamsuddin Sudah Tepat
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Aliza Gunado saat diambil sumpah sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait perkara penanganan DAK Lampung Tengah atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (30/12/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tepat peringatan atau ultimatum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada saksi Aliza Gunado dalam persidangan kasus dugaan suap atas terdakwa Azis Syamsuddin.

Ultimatum itu dilayangkan hakim dalam sidang lanjutan yang digelar, Kamis (30/12/2021) kemarin. Aliza dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebagai saksi.

"Apa yang disampaikan hakim tepat," kata Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Hakim Sempat Ultimatum Aliza Gunado: Jangan Sampai Saudara Enggak Pulang!

Ali menilai tepat terkait ultimatum itu karena sejatinya, seorang saksi yang dihadirkan dalam persidangan dan sudah disumpah di hadapan majelis hakim harus memberikan keterangan yang jujur.

Tak hanya itu, setiap saksi yang dihadirkan di persidangan juga kata dia, dilarang untuk menutupi keterangan apapun yang diketahui.

Atas hal itu, peringatan tegas yang disampaikan Majelis Hakim kepada Aliza Gunado sudah sesuai.

BERITA REKOMENDASI

"Seorang saksi yang disumpah di hadapan majelis hakim memang berkewajiban menyampaikan apa yang ia tahu dan tidak boleh menutupi apapun yang ia dengar, lihat dan alami sendiri," tukas Ali.

Diketahui, Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini, Aliza Gunado yang diduga memiliki kedekatan dengan Azis Syamsuddin mendapati peringatan atau ultimatum dari Majelis Hakim.

Baca juga: Kerap Bantah Pengakuan dalam Sidang Azis Syamsuddin, Hakim Ultimatum Saksi Aliza Gunado

Hal itu dikarenakan, saksi Aliza dinilai kerap membantah atau memberikan keterangan yang berbeda dari keterangan saksi sebelumnya yang pernah memberikan keterangan yakni dua di antaranya Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; dan Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan.

Dalam keterangannya, Aliza mengaku tidak mengenal dengan kedua saksi tersebut, padahal dalam persidangan sebelumnya, baik Taufik maupun Darius mengenal Aliza.

"Kenal dengan Darius?," tanya Hakim Anggota Fahzal dalam persidangan.


"Tidak," jawab Aliza.

"Dua kali kalau menurut cerita orang itu ada dua kali saudara ketemu di cafe Bandar Lampung. Merasa tak kenal juga?," tanya lagi Hakim Fahzal.

"Tidak," jawab lagi Aliza.

"Oke, tidak kenal Aan, Taufik Rahman, tidak kenal satu pun?," cecar Hakim Fahzal.

"Tidak," jawab Aliza.

Mendengar pernyataan dari Aliza tersebut, Hakim Ketua Muhammad Damis memberikan peringatan tegas kepada Aliza.

Sebab Hakim Damis menilai, pengakuan dari saksi Aliza Gunado tersebut tidak sesuai dengan pengakuan dari saksi Taufik dan Darius yang sudah menjalani pemeriksaan sebelumnya.

"Saudara saksi saya peringatkan jangan sampai hari ini saksi tidak pulang. Karena sudah lebih dari satu saksi yang menerangkan Darius sendiri mengatakan kenal dengan saudara, Taufik Rahman juga, dan sebagainya. Terserah saudara," kata Hakim Damis.

"Darius jelas-jelas ngomong, keterangan Darius saya catat pada waktu Darius memberikan keterangan. Saudara jangan main-main memberikan keterangan dalam persidangan ini," sambungnya secara tegas

Tak hanya terhadap pengakuan Taufik dan Darius, bahkan berdasarkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto, Hakim Damis mengatakan kalau yang bersangkutan juga mengenal Aliza.

"Semuanya menjelaskan pernah bertemu dengan saudara. Ada lagi satu yang belum kita periksa di persidangan, saksi Aan. Setelah kita baca BAP-nya di tingkat penyidikan, dia kenal saudara. Itu masalahnya," ucap Damis.

Atas hal itu Hakim Damis meminta kepada Aliza Gunado untuk memberikan keterangan yang sebenarnya, serta menanyakan terkait pernyataan dari Aliza apakah ingin tetap dalam pengakuannya atau ingin dirubah.

Menjawab pertanyaan hakim, Aliza menyebut tetap pada pengakuannya, yakni menyatakan tidak mengenal Darius dan Taufik.

Mendengar pengakuan itu, lantas Hakim Damis mengingatkan kepada Aliza terkait adanya ancaman pidana terhadap saksi yang memberikan keterangan bohong.

Jika merujuk pada Pasal 22 jo pasal 35 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 bahwa ancaman sanksi pidananya yakni paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, terdapat juga ancaman denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

"Bukan urusan yang lain nanti yang jadi masalah bagi saudara, ini lebih berat ancamannya daripada tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Yang paling menyakitkan itu adalah ketika kita tahu bahwa kita dibohongi. Masa semua salah keterangan saksi Darius, saksi Taufik," kata Hakim Damis.

"Kalau saudara terus dan terus memberikan keterangan yang tidak benar, saudara mencelakakan diri saudara sendiri," tukasnya.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.

Dalam penyelidikan itu Azis Syamuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.

Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

"Mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).

Atas perbuatannya, Azis diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas