Lemhannas RI Usulkan Pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional
Usulan ini muncul dari Lemhannas karena belum ada Lembaga politik yang merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lemhannas RI mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.
Usulan pembentukan lembaga ini muncul dari Lemhannas RI lantaran belum ada Lembaga politik yang merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri.
Hal itu disampaikan Gubernur Lemhannas RI Letjen (Purn) Agus Widjojo dalam konferensi pers Peryataan Akhir Tahun 2021 Lemhanas RI di Gedung Astagatra Lemhanas RI, Jumat (31/12/2021).
“Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri,” ungkap Agus Widjojo.
Baca juga: Lemhannas RI: Korupsi Penghambat Terbesar Pembangunan Nasional
Baca juga: Gubernur Lemhannas Sebut Swasta Perlu Dilibatkan untuk Penguatan SDM Pascapademi
Dengan pembentukan kementerian keamanan ini, maka diharapkan Agus Widjojo Indonesia akan memiliki bagian dari pembangunan sistem nasional yang efektif dan efisien melalui peningkatan kapasitas kelembagaan.
Agus menilai belum adanya Lembaga yang mengurusi keamanan negeri ini saat ini seperti terjadi kevakuman dalam bidang keamanan dalam negeri.
“Padahal penting untuk merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri,” kata Agus.
Selain mengusulkan Kementerian Keamanan Dalam Negeri, Gubernur Lemhannas RI juga menyarankan pemerintah pusat menggagas Dewan Keamanan Nasional yang didayagunakan untuk menjamin keterpaduan perumusan dan pengawasan sebuah kebijakan nasional.
Dewan ini fokusnya mengawasi kebijakan-kebijakan terkait keamanan nasional juga dapat didayagunakan untuk merumuskan dan mengendalikan kebijakan secara umum.
Menurut Gubernur, menata peran dan fungsi kelembagaan akan memberi sumbangan meningkatkan daya saing bangsa melalui kesempatan pengambilan keputusan, perumusan kebijakan yang cepat, terintegrasi secara vertikal dan horizontal.
Meski demikian agar menghilangkan duplikasi peran antar lembaga, sebaiknya diwaspadai adanya kekosongan dalam menjamin keterpaduan dan merumuskan serta mengimplementasikan kebijakan.
“Pembangunan kapasitas kelembagaan menjadi salah satu program prioritas demi menghindari adanya tumpang tindih peran dan fungsi antar Lembaga,” ujar Agus.
Dalam pernyataan akhir tahunnya, Agus Widjojo juga menyoroti peran strategis Polri sesuai UU No. 2 Tahun 2002.
Agus mengingatkan, peran Polri masih meliputi perlindungan terhadap masyarakat, penegakan hukum, pencegahan pelanggaran hukum, serta pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Bukan untuk merumuskan keamanan dalam negeri,”ujarnya.
Baca juga: Viral Petugas Damkar Minta Tolong Jokowi Usut Korupsi, Kini Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka
Baca juga: 7.968 Kecelakaan di Jakarta dan Sekitarnya, Transjakarta Transportasi Umum Paling Banyak Insiden
Hal yang sama juga berlaku terhadap TNI yang memiliki tugas dan fungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer, ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa serta menegakkan kedaulatan negara juga mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Bukan sebagai penentu kebijakan strategis terkait keamanan dalam negeri,” jelas Agus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.