Pandemi Beri Tekanan Indeks Demokrasi Indonesia, KMHDI: Kebebasan Menyuarakan Pendapat Terancam
Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) memberikan catatan kristis kepada pemerintah menjelang akhir tahun 2021.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.om, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) memberikan catatan kristis kepada pemerintah menjelang akhir tahun 2021.
Catatan kritis ini merupakan himpuanan dari persoalan-persoalan yang muncul pada tahun 2021 yang harus dievaluasi serta dibenahi oleh pemerintah pada tahun 2022 nanti.
Hal ini disampaikan Ketua Presidium KMHDI, I Putu Yoga Saputra.
"Tidak bisa dipungkuri bahwa bangsa Indonesia masih punya catatan dan PR besar yang masih belum terselesaikan hingga tahun ini (2021). Hal inilah yang perlu dievaluasi serta dibenahi ditahun kedepan oleh pemerintah,” kata Yoga Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/12/2021).
Dalam bidang hukum misalnya, mengutip survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mencatat mayoritas responden menilai negatif kondisi penegakan hukum dalam dua tahun terakhir.
Berdasarkan data tersebut, persepsi negatif dan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia masih tinggi.
Baca juga: Survei SMRC: Persepsi Publik Soal Penegakkan Hukum di RI Memburuk Dalam 2 Tahun Terakhir
Selain pada bidang hukum, KMHDI juga menyoroti terkait indeks demokrasi Indonesia yang dalam beberapa tahun belakangan mengalami kemunduran.
Berdasarkan laporan 2021 Demokracy Report menempatkan Indonesia pada urutan 73 dari 179 negara dalam hal kebebasan berpendapat.
Selain itu, ada juga The Ecomist Intelegence Unit (EIU) dan Indeks Demokrasi menggaris bawahi menurunya kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai pangkal utama menurunya kualitas demokrasi Indonesia.
Laporan-laporan ini menunjukan bahwa adanya pergeseran dan kemunduran dalam pola demokrasi Indonesia.
“Indonesia sebagai negara demokrasi seharusnya menyediakan ruang-ruanag demokrasi bagi rakyatnya. Namun menyuarakan pendapat dan ekspresinya di muka publik dilarang dengan alasan Covid-19," kata dia.
Baca juga: Ada Uang dalam Kardus Diduga Pungli Urus SIM di Ruangan, Begini Nasib Kasatlantas Polresta Ambon
Sedangkan, menurut dia, menyuarakan pendapat dan ekspresi di media sosial selalu dibayang-bayangi serangan-serangan digital bahkan ancamana dikriminalisasi.
Sementara itu, pada bidang pendidikan, KMHDI menyoroti terjadinya apa yang disebut dengan “learning loss”.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.