Penjelasan Ahli soal Mayoritas Kasus Omicron di Indonesia Tak Bergejala
Mayoritas kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia tak bergejala, mengapa? Simak penjelasan dari ahli.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
Selain itu, Prasenohadi juga menjelaskan gejala varian Omicron.
Dikatakannya, gejala-gejala dari infeksi varian Omicron tidak jauh beda dengan varian Covid-19 pada umumnya.
Ia mengimbau pada masyarakat yang mengalami gejala tersebut, bisa langsung mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat.
"Gejalanya tidak jauh dari gejala virus pada umunnya, batuk, sesak nafas, beberapa ada sakit kepala, nyeri otot," jelas dia.
Kemenkes: 51 Orang Pasien Omicron Sudah Vaksinasi Covid-19 Dosis Lengkap
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, kasus Omicron di Indonesia mayoritas sudah divaksin lengkap.
Nadia memaparkan, dari 68 kasus Omicron yang terdeteksi di Indonesia hingga Rabu (29/12/2021), 51 orang diantaranya telah menerima vaksin Covid-19 dua dosis.
Kemudian 6 orang tidak lengkap vaksinasi, 7 orang dari belum vaksinasi, serta empat orang belum diketahui statusnya.
"Kasus Omicron yang teridentifikasi merupakan dari pelaku perjalanan luar negeri dan mayoritas sudah divaksinasi lengkap," ujar Nadia dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/12/2021).
Kasus Omicron yang ditemukan tersebut, lebih banyak yang tidak bergejala, serta hanya sedikit bergejala ringan.
“Ini konsisten dengan temuan di berbagai negara. Yang artinya bisa kitasampaikan bahwa vaksin yang diberikan, memberikan efek perlindungan untuk gejala sakit berat
dan kematian,” tambahnya.
Saat ini puluhan pasien tersebut dirawat di RSPI Sulianti Saroso dan Wisma Atlet Jakarta.
Dilaporkan, 68 kasus Omicron di Indonesia itu terdiri dari 67 kasus dari pelaku perjalanan dari luar negeri dan satu kasus transmisi lokal.
Dengan rincian 61 WNI dan 7 WNA.
20 orang WNI datang dari Turki, 13 orang WNI dari Arab Saudi, 6 WNI dari UEA, 4 WNI dari Inggris dan 3 WNI dari Amerika Serikat.
Serta 19 WNI dari negara lain, yakni Jepang, Kenya, Korea Selatan, Malawi, Malaysia, Mesir, Nigeria, Kongo, Spanyol, Ukraina, Irlandia.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Rina Ayu)
Baca berita soal virus corona lainnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.