Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prosedur dan Prokes Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Mulai Januari 2022

Berikut prosedur dan protokol kesehatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada satuan pendidikan yang berlaku mulai Januari 2022.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
zoom-in Prosedur dan Prokes Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Mulai Januari 2022
Dwi Putra Kesuma/ Tribun Jakarta
Simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) murid kelas 1 di SDN 6 Beji, Kota Depok, Selasa (28/9/2021). Berikut prosedur dan protokol kesehatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut prosedur dan protokol kesehatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada satuan pendidikan yang berlaku mulai Januari 2022.

Prosedur dan protokol kesehatan PTM ini tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2O21, Nomor HK.0108/MENKES 6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Pada Selasa (21/12/2021), SKB 4 Menteri ini ditetapkan oleh:

1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim;

2. Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas;

3. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin;

4. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian.

Baca juga: Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas untuk Satuan Pendidikan, Berlaku Mulai Januari 2022

BERITA TERKAIT

Berikut prosedur dan protokol kesehatan PTM terbatas berdasarkan SKB 4 Menteri:

Prosedur PTM terbatas

1. Level 2 dan 1 (Pembelajaran tatap muka terbatas)

a. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen, dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

- Setiap hari;

- Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas; dan

- Lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas