Prosedur dan Prokes Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Mulai Januari 2022
Berikut prosedur dan protokol kesehatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada satuan pendidikan yang berlaku mulai Januari 2022.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
- Melakukan pembersihan dengan cairan disinfektan pada permukaan peralatan dan perlengkapan khususnya yang digunakan bersama atau secara bergantian oleh warga satuan pendidikan saat pelaksanaan PTM terbatas;
- Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
- Memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah warga satuan pendidikan;
- Memastikan pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thermoscanner) berfungsi dengan baik; dan
- Melakukan pengukuran suhu tubuh warga satuan pendidikan dan menanyakan/mengamati adanya gejala umum Covid-19 seperti:
1) Demam;
2) Batuk;
3) Pilek;
4) Nyeri tenggorokan;
5) Sesak napas;
6) Sakit kepala;
7) Mual/muntah;
8) Diare;
9) Anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau
10) Ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa).
b. Selama proses pembelajaran:
- Memastikan warga satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan di seluruh lingkungan satuan pendidikan; dan
- Melakukan pengamatan gejala umum;
c. Setelah proses pembelajaran:
1. Melakukan pembersihan dengan cairan disinfektan pada permukaan peralatan dan perlengkapan khususnya yang digunakan bersama atau secara bergantian oleh warga satuan pendidikan saat pelaksanaan PTM terbatas;
2. Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
3. Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/ atau masker tembus pandang cadangan; dan
4. Memastikan pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thermoscanner) berfungsi dengan baik.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Penanganan Covid