Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prosedur dan Prokes Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Mulai Januari 2022

Berikut prosedur dan protokol kesehatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada satuan pendidikan yang berlaku mulai Januari 2022.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
zoom-in Prosedur dan Prokes Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Mulai Januari 2022
Dwi Putra Kesuma/ Tribun Jakarta
Simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) murid kelas 1 di SDN 6 Beji, Kota Depok, Selasa (28/9/2021). Berikut prosedur dan protokol kesehatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. 

3. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

4. Pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan pada pembelajaran tatap muka terbatas wajib telah menerima vaksin Covid-19.

5. Pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin Covid- 19 karena memiliki komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, pelaksanaan tugas pembelajaran/bimbingan pendidik dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

6. Pembelajaran tatap muka terbatas di dalam kelas dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, meliputi:

a. Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut, dan dagu;

b. Menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit satu meter;

c. Menghindari kontak fisik;

Berita Rekomendasi

d. Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar;

e. Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan;

f. Menerapkan etika batuk dan bersin; dan

g. Rutin membersihkan tangan.

Kegiatan belajar di SMA Negeri 1 Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara
Kegiatan belajar di SMA Negeri 1 Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (istimewa)

Protokol kesehatan PTM terbatas

1. Satuan Pendidikan dalam Melaksanakan Pembelajaran di Kelas:

a. Sebelum pembelajaran:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas