Aturan Karantina Terbaru dan Lokasinya, serta 9 Pintu Masuk Perjalanan Luar Negeri
Berikut adalah lokasi dan aturan karantina terbaru di 9 titik pintu masuk perjalanan luar negeri.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Dalam Diktum Kesatu menetapkan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri melalui sembilan titik, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Adapun sembilan titik tersebut adalah Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur (Jatim); Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara (Sulut); Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri); Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara); Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong, Kalimantan Barat (Kalbar) serta PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: 1.900 Tempat Tidur Karantina Siap Digunakan bagi Pelaku Perjalanan yang Tiba di Surabaya
Aturan Karantina
Selanjutnya pada Diktum Kedua, WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina, dengan ketentuan:
1. Masa waktu karantina 14 x 24 jam berlaku bagi WNI dari negara/wilayah asal kedatangan dengan tiga kriteria, yaitu:
- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan
- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus.
2. WNI dari negara/wilayah asal kedatangan selain kriteria tersebut, wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam.
Dalam Diktum Keempat, pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Baca juga: Italia Batalkan Karantina untuk Mereka yang Divaksinasi 3 Dosis Pasca Kontak dengan Pasien
Lokasi Karantina
Pada Diktum Kelima, Ketua Satgas menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
1. DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Rumah Susun (Rusun) Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai;
2. Surabaya, Jatim: Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari;
3. Manado, Sulut: Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi;
4. Batam, Kepri: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI);
5. Tanjung Pinang, Kepri: Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI);
6. Nunukan, Kaltara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan;
7. Entikong, Kalbar: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong;
8. Aruk, Kalbar: Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma PLBN Aruk, dan Asrama Brimob;
9. Motaain, NTT: Rusun Yonif RK 744/SYB; atau
10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19.
Ditegaskan pada Diktum Keenam, tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keempat dan Diktum Kelima hanya diperuntukkan bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri sebagai berikut:
a. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal empat belas hari di Indonesia;
b. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
c. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan
d. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
(Tribunnews.com/Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.