Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Naik Kereta Api setelah Libur Nataru, Berlaku Mulai Hari Ini

Simak aturan terbaru bagi penumpang yang ingin menaiki kereta api di mana berlaku mulai hari ini, Senin (3/1/2022).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Aturan Terbaru Naik Kereta Api setelah Libur Nataru, Berlaku Mulai Hari Ini
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah calon penumpang kereta api jarak jauh saat menunggu keberangkatan di stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021). Jelang libur Natal dan Tahun Baru PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menyiapkan protokol kesehatan di setiap stasiun. Di samping itu, KAI juga terus berupaya mengingatkan pelanggan untuk memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal perjalanan menggunakan kereta api di masa Natal dan Tahun Baru 2022. KAI mengatakan tiket yang terjual untuk periode 20 Desember hingga 4 Januari2022 adalah rata-rata 12.000 tiket atau masih di bawah 30% dari total kapasitas yang KAI sediakan dan jumlah tersebut akan terus meningkat dikarenakan penjualan tiket masih berlangsung. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru untuk menaiki kereta api pasca libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

PT KAI telah mengumumkan aturan terbaru untuk penumpang yang akan menaiki kereta api melalui akun Instagram resminya, @kai121_.

Terkait aturan ini, PT KAI mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian aturan ini telah berlaku mulai hari ini, Senin (3/1/2022).

Baca juga: BPS: Kunjungan Wisatawan Asing Meningkat tapi Masih Jauh dari Pra Covid-19

Baca juga: Libur Tahun Baru, PT KAI Angkut 160.936 Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

Lalu bagaimana isi peraturan tersebut? Berikut rinciannya dikutip dari @kai121_.

Aturan Terbaru Naik Kereta Api

KA Jarak Jauh

Berita Rekomendasi

1. Usia mulai 12 Tahun

a. Vaksin minimal dosis pertama dan jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

b. Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam

2. Usia di bawah 12 Tahun (termasuk balita, batita, dan bayi)

a. Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam

b. Diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar bats wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan dampingan orang tua.

KA Lokal, Komuter, dan Aglomerasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas