Aturan Terbaru Naik Kereta Api setelah Libur Nataru, Berlaku Mulai Hari Ini
Simak aturan terbaru bagi penumpang yang ingin menaiki kereta api di mana berlaku mulai hari ini, Senin (3/1/2022).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Daerah Operasi 3
- Cirebon
- Cirebon Prujakan
- Jatibarang
- Haurgeulis
- Brebes
- Babakan
Daerah Operasi 4
- Semarang Tawang
- Semarang Poncol
- Tegal
- Cepu
- Ngrombo
- Pemalang
- Pekalongan
- Weleri
Daerah Operasi 5
- Purwokerto
- Kroya
- Kutoarjo
- Sidareja
- Kebumen
- Cilacap
- Gombong
Daerah Operasi 6
- Yogyakarta
- Solo Balapan
- Lempuyangan
- Klaten
- Purwosari
- Sragen
- Wates
- Solo Jebres
Daerah Operasi 7
- Madiun
- Jombang
- Blitar
- Kediri
- Kertosono
- Tulungagung
- Nganjuk
Daerah Operasi 8
- Surabaya Pasarturi
- Surabaya Gubeng
- Malang
- Sidoarjo
- Mojokerto
- Bojonegoro
- Babat
- Kepanjen
- Wonokromo
- Lamongan
Daerah Operasi 9
- Jember
- Ketapang
- Banyuwangi Kota
- Rogojampi
- Probolinggo
- Kalisetail
Daftar Tempat Tes PCR
- Gambir
- Pasar Senen
- Bandung
- Kiaracondong
- Cirebon
- Cirebon Prujakan
- Jatibarang
- Babakan
- Semarang Tawang
- Purwokerto
- Yogyakarta
- Lempuyangan
- Solo Balapan
- Madiun
- Surabaya Pasar Turi
- Surabaya Gubeng
- Malang
- Jember
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait penanganan covid
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.