Aturan Terbaru Naik Kereta Api setelah Libur Nataru, Berlaku Mulai Hari Ini
Simak aturan terbaru bagi penumpang yang ingin menaiki kereta api di mana berlaku mulai hari ini, Senin (3/1/2022).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah calon penumpang kereta api jarak jauh saat menunggu keberangkatan di stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021). Jelang libur Natal dan Tahun Baru PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menyiapkan protokol kesehatan di setiap stasiun. Di samping itu, KAI juga terus berupaya mengingatkan pelanggan untuk memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal perjalanan menggunakan kereta api di masa Natal dan Tahun Baru 2022. KAI mengatakan tiket yang terjual untuk periode 20 Desember hingga 4 Januari2022 adalah rata-rata 12.000 tiket atau masih di bawah 30% dari total kapasitas yang KAI sediakan dan jumlah tersebut akan terus meningkat dikarenakan penjualan tiket masih berlangsung. Tribunnews/Jeprima
Daerah Operasi 1
- Pasar Senen
- Gambir
- Bekasi
- Cikampek
- Karawang
Daerah Operasi 2
Berita Rekomendasi
- Bandung
- Kiaracnondong
- Tasikmalaya
- Banjar
- Purwakarta
- Cimahi
- Cipeundeuy