Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Urus Sertifikat Tanah serta Biaya dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berikut adalah cara mengurus sertifikat tanah, biaya dan dokumen yang diperlukan. Simak selengkapnya di sini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara Urus Sertifikat Tanah serta Biaya dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Tribunnews.com
Ilustrasi - Berikut adalah cara mengurus sertifikat tanah, biaya dan dokumen yang diperlukan. Simak selengkapnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Tanah merupakan salah satu aset yang harus dilindungi.

Untuk itu, semua tanah yang belum bersertifikat, perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat.

Untuk mengurus sertifikat tanah, ada dokumen dan biaya yang perlu disiapkan.

Dokumen untuk Urus Sertifikat Tanah

1. Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)

2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

3. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

Rekomendasi Untuk Anda

4. SPPT PBB

5. Surat pernyataan kepemilikan lahan

Biaya Pengurusan Sertifikat dari Tanah Girik

Biaya sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah.

Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

Mengutip Kompas.com, semua biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus:

a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar:

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas