Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Urus Sertifikat Tanah serta Biaya dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berikut adalah cara mengurus sertifikat tanah, biaya dan dokumen yang diperlukan. Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Urus Sertifikat Tanah serta Biaya dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Tribunnews.com
Ilustrasi - Berikut adalah cara mengurus sertifikat tanah, biaya dan dokumen yang diperlukan. Simak selengkapnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Tanah merupakan salah satu aset yang harus dilindungi.

Untuk itu, semua tanah yang belum bersertifikat, perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat.

Untuk mengurus sertifikat tanah, ada dokumen dan biaya yang perlu disiapkan.

Dokumen untuk Urus Sertifikat Tanah

1. Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)

2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

3. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

BERITA TERKAIT

4. SPPT PBB

5. Surat pernyataan kepemilikan lahan

Biaya Pengurusan Sertifikat dari Tanah Girik

Biaya sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah.

Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

Mengutip Kompas.com, semua biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas