Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Urus Sertifikat Tanah serta Biaya dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berikut adalah cara mengurus sertifikat tanah, biaya dan dokumen yang diperlukan. Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Urus Sertifikat Tanah serta Biaya dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Tribunnews.com
Ilustrasi - Berikut adalah cara mengurus sertifikat tanah, biaya dan dokumen yang diperlukan. Simak selengkapnya di sini. 

Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui untuk melalui tahapan pengurusan sertifikat untuk tanah girik.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain:

- Surat Keterangan Tidak Sengketa

- Anda perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa.

Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah.

Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya.

Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.

BERITA REKOMENDASI

Hal tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan.

Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.

- Surat Keterangan Riwayat Tanah

- Berikutnya, Anda perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah.

Fungsinya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mula pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini.


Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan.

Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas