Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Urus Sertifikat Tanah serta Biaya dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berikut adalah cara mengurus sertifikat tanah, biaya dan dokumen yang diperlukan. Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Urus Sertifikat Tanah serta Biaya dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Tribunnews.com
Ilustrasi - Berikut adalah cara mengurus sertifikat tanah, biaya dan dokumen yang diperlukan. Simak selengkapnya di sini. 

a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar:

Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000,00

b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar:

Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000,00

c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar

Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000,00

Keterangan:

Berita Rekomendasi

Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.

L: luas tanah.

HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

Sementara biaya pendaftaran Rp 50.000.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik atau Tanah Warisan

Mengutip Indonesia.go.id, untuk mengurus tanah girik, ada dua tahapan yang perlu ditempuh, yaitu tahap pengurusan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan.

1. Mengurus di Kelurahan Setempat

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas