DAFTAR Lokasi Karantina Terpusat bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Dilengkapi Aturan Karantina
Berikut daftar lokasi karantina terpusat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar lokasi karantina terpusat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto, menandatangani Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada 1 Januari 2022.
Aturan ini dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut daftar pintu masuk, aturan karantina hingga lokasinya:
Ketua Satgas menetapkan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri melalui sembilan titik, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Adapun sembilan titik tersebut yakni:
1. Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Banten;
2. Bandara Juanda, Jawa Timur (Jatim);
3. Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara (Sulut);
4. Pelabuhan Batam;
5. Pelabuhan Tanjungpinang;
6. Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara);
7. Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk;
8. PLBN Entikong;