DAFTAR Lokasi Karantina Terpusat bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Dilengkapi Aturan Karantina
Berikut daftar lokasi karantina terpusat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.
3. Manado, Sulut: Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi.
4. Batam, Kepri:
Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).
5. Tanjung Pinang, Kepri:
Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
6. Nunukan, Kaltara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.
7. Entikong, Kalbar:
Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.
8. Aruk, Kalbar:
Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma PLBN Aruk, dan Asrama Brimob.
9. Motaain, NTT: Rusun Yonif RK 744/SYB.
10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.
Baca juga: Capai 280 Juta Dosis Vaksin Covid-19 di Akhir 2021, Pertengahan 2022 Target Sasar 208,2 Juta Warga
Baca juga: KSP Pastikan Pemerintah Siap Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 Varian Omicron
Ketentuan bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri