DAFTAR Lokasi Karantina Terpusat bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Dilengkapi Aturan Karantina
Berikut daftar lokasi karantina terpusat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
9. PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Benarkah Covid-19 Bisa Mengubah Kepribadian Penderitanya? Berikut Penjelasan Ahli
Baca juga: NasDem Berharap Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2022 Jauh Lebih Baik Dibanding Tahun Sebelumnya
Aturan Karantina
WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina.
Masa waktu karantina 14x24 jam berlaku bagi WNI dari negara/wilayah asal kedatangan dengan tiga kriteria, yaitu:
- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus.
Sementara, WNI dari negara/wilayah asal kedatangan selain kriteria tersebut, wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 10x24 jam.
Baca juga: Karakter Varian Omicron Berbeda dari Varian Lain, Jadi Harapan Pandemi Covid-19 Cepat Jadi Endemi
Baca juga: Pertimbangkan Varian Omicron dan Kasus Covid-19 Usai Liburan, Ini Rekomendasi IDAI untuk PTM 2022
Lokasi Karantina Terpusat
Pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Ketua Satgas menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
1. DKI Jakarta:
Wisma Atlet Pademangan, Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Rumah Susun (Rusun) Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.
2. Surabaya, Jatim: