Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PDIP Kritik Pemerintah soal Masa Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri 14 Hari

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Charles Honoris menilai pemerintah harus meninjau ulang kebijakan tersebut.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Politikus PDIP Kritik Pemerintah soal Masa Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri 14 Hari
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ilustrasi Bandara - Pemerintah MENAIKKANjangka waktu karantina dari luar negeri jadi 14 hari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 resmi merilis aturan masa karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri menjadi 10-14 hari.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Charles Honoris menilai pemerintah harus meninjau ulang kebijakan tersebut.

Sebab, dia belum menemukan rasionalisasi yang masuk akal terkait penetapan kebijakan baru tersebut.

"Pemerintah harus memiliki dasar alasan ilmiah sebelum mengeluarkan suatu kebijakan. Jangan sekadar karena ketakutan yang berlebihan," kata Charles kepada wartawan, Senin (3/1/2022).

Baca juga: Aturan Karantina Terbaru dan Lokasinya, serta 9 Pintu Masuk Perjalanan Luar Negeri

Charles menjelaskan, berbagai hasil penelitian di beberapa negara menunjukkan bahwa masa inkubasi dari varian Omicron itu jauh lebih pendek dibandingkan varian-varian sebelumnya, dengan rata-rata hanya 2-3 hari.

Artinya, seseorang sudah bisa bergejala dan bisa terdeteksi positif dalam 2-3 hari setelah terpapar varian Omicron.

Berita Rekomendasi

"Dengan demikian, karantina 5-7 hari sebenarnya sudah cukup untuk menjaring pelaku perjalanan yang terpapar Omicron," ucapnya.

Lebih lanjut, menurut Charles apabila karantina dimaksudkan pemerintah untuk mencegah masuknya Omicron ke dalam negeri, maka yang harus dibenahi adalah mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan karantina, bukan dengan menambah masa karantina.

Laporan Pekerja Migran Indonesia terkait maraknya pungli di tempat karantina yang ditetapkan pemerintah menjadi bukti penyimpangan dalam karantina yang harus dievaluasi.

"Jadi yang perlu ditambah dalam karantina itu pengawasannya, bukan harinya," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas