Cara Membuat SKCK Online Melalui skck.polri.go.id, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut cara membuat SKCK online secara praktis dan mudah dilengkapi dokumen persyaratan.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara membuat SKCK online secara praktis dan mudah, simak dokumen persyaratannya.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Saat masih dikenal sebagai SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Apabila telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
SKCK kerap menjadi prasyarat untuk melamar kerja atau kepentingan lainnya.
Baca juga: Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK di Kantor Polisi serta Biayanya
Berikut cara membuat SKCK dan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dikutip dari skck.polri.go.id:
Cara membuat SKCK online
Pemohon mendaftar dengan mengunggah dokumen persyaratan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan pada laman skck.polri.go.id.
1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online;
2. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas;
3. Kemudian muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan;
4. Pada kolom isian menu Satwil, terdapat kolom Pilih Jenis Keperluan yang dapat diisi sesuai dengan keperluan;
5. Selanjutnya, isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP);
6. Isi semua kolom, setelah semua terisi, klik Lanjut di bagian kanan bawah;
7. Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon, di antaranya identitas diri hingga pendidikan;
8. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank;
9. Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta).
Dokumen persyaratan yang dibutuhkan
A. MABES POLRI
- Warga Negara Indonesia
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah).
4. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Warga Negara Asing
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi Paspor.
4. Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
5. Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI.
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
B. POLDA
- Warga Negara Indonesia
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi akre lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah).
4. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Warga Negara Asing
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi Paspor.
4. Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI.
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
C. POLRES
- Warga Negara Indonesia
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah).
3. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari.
4. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
D. POLSEK
- Warga Negara Indonesia
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi akre lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah).
3. Dokumen Sidik Jari.
4. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait SKCK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.