Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima PKH dan BPNT/Kartu Sembako Bulan Januari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan dua bantuan sosial (bansos).

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in Cek Penerima PKH dan BPNT/Kartu Sembako Bulan Januari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang. Berikut cara cek penerima PKH dan BPNT/Kartu Sembako. 

- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun:

- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3 juta

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu

- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1,5 juta

BERITA REKOMENDASI

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2 juta

- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 2,4 juta

- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

2. Kartu Sembako/BPNT


BPNT/Kartu Sembako tahun 2022 dilanjutkan dengan anggaran Rp 45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM.

Penyaluran dilakukan setiap bulan selama periode Januari–Desember melalui Bank Himbara, meliputi BNI, BRI, Mandiri dan BTN), dan agen yang ditunjuk.

Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp 200 ribu/bulan/KPM.

Penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Bantuan ini diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan, misalnya beras, telur, kacang hijau, kacang tanah, buah jeruk, buah apel, hingga bawang.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Berita lain terkait Bantuan Sosial

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas