Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima PKH dan BPNT/Kartu Sembako Bulan Januari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan dua bantuan sosial (bansos).

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in Cek Penerima PKH dan BPNT/Kartu Sembako Bulan Januari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang. Berikut cara cek penerima PKH dan BPNT/Kartu Sembako. 

- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru

- Lalu klik tombol cari data

Note:
Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang Anda inputkan.

Baca juga: HNW: Potensi Kerugian Kasus Kemahalan Harga Bansos Mencapai Rp 6 Triliun.

Untuk mengakses laman ini, tidak harus Kepala Keluarga (KK) atau penerima manfaat yang bersangkutan.

Bisa dilakukan istri/suami, anak, hingga tetangga sepanjang tahu nama lengkap serta alamat orang yang terdaftar sebagai penerima bansos.

Namun dari penelusuran Tribunnews.com, data yang tertera sebagai penerima PKH dan BPNT adalah data lama.

Misal untuk BPNT/Kartu Sembako adalah penyaluran bantuan pada Oktober 2021.

BERITA REKOMENDASI

Sementara, untuk PKH adalah data per Oktober-Desember 2021.

Sehingga patut menunggu apakah penerima PKH dan Kartu Sembako pada Januari 2022 sama seperti pada 2021.

Baca juga: Tahun 2022: Daftar Bantuan yang Masih Disalurkan Pemerintah, Ada Bansos PKH dan Kartu Prakerja

Tentang PKH dan Kartu Sembako

1. PKH

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.


PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober

Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas