Habib Bahar Jadi Tersangka, PB HMI Percaya Polri Kedepankan Prinsip Keadilan Hukum
BP HMI Abdul Robbi Syahrir, angkat bicara terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Bahar Smith oleh Kepolisian
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Abdul Robbi Syahrir, angkat bicara terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Bahar bin Smith oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, dalam perkara ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Robbi mengatakan bahwa PB HMI mengapresiasi langkah tegas Kepolisian, terkhusus Polda Jawa Barat, yang dinilainya sangat cepat menetapkan keputusan tersangka kepada Habib Bahar Smith.
"Menurut kami, apa yang dilakukan Polda Jabar itu sudah tepat. Karena bagaimana pun, semua orang secara prinsip keagamaan, itu diperboleh kan berceramah. Tapi ingat, negara ini punya aturan main, dan tidak semua orang di negara ini, tidak dibenarkan melakukan ceramah, yang memprovokasi apalagi menyebarkan ujaran kebencian dan informasi hoax," kata Robbi.
Robbi menegaskan bahwa, dalam penanganan perkara yang menjerat Habib Bahar Smith, PB HMI percaya institusi Polri, selaku lembaga penegak hukum, bisa berlaku adil dan bijaksana. Termasuk juga Polda Jabar yang saat ini menanganani perkara tersebut, sudah diyakini, Robbi, sudah memenuhi prinsip-prinsip Presisi seperti menjadi tagline Kapolri.
"PB HMI dalam hal ini percaya institusi Polri, apa yang dilakukan Polda Jabar dalam menangani perkara, pastinya sudah mengedepan prinsip keadilan hukum. Bagaimana pun, hukum harus tegak. Negara tidak boleh kalah. Oleh karena itu, kami mengapresiasi langkah tegas Polri, terkhusus Polda Jabar, yang sudah kami nilai adil dalam memutuskan persoalan hukum ini," terang Robbi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/1/2022).
Seperti diketahui, Polda Jawa Barat menetapkan habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan berjam-jam.
Baca juga: Langsung Ditahan Usai Diperiksa, Polisi Takut Bahar Bin Smith Hilangkan Barang Bukti
Penetapan tersangka terhadap Bahar sendiri dinyatakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah didapat oleh penyidik Polda Jabar.
Habib Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Habib Bahar memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan. Dia datang sekitar pukul 12.15 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Profil Habib Bahar bin Smith, Sulung 7 Bersaudara Pendiri Majelis Pembela Rasulullah
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.