IPW Bandingkan Kasus Bahar Bin Smith dengan Denny Siregar, Polisi Diminta Jangan Tebang Pilih
Sugeng mempertanyakan penanganan kasus itu tidak jelas progresnya padahal sudah sampai 2 tahun berjalan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
"Status tersebut saat ini telah dihapus yang bersangkutan. Namun karena sempat menyebar, kami selaku warga Kota Tasikmalaya merasa ikut prihatin dengan postingan tersebut, dan melaporkan," kata Nandang.
Kapolresta mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima polisi, Denny Siregar dianggap melanggar UU ITE karena telah menyebarkan konten yang bersifat memecah belah melalui akun media sosial.
"Jadi akan diproses sesuai laporan dari warga. Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti. Warga mohon bersabar," ujar Anom.
Ia minta warga mempercayakan penyelesaian kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Karena itu saya mengimbau warga tidak perlu melakukan aksi terkait kasus itu. Terlebih masih ada pandemi Covid-19," kata Kapolresta.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.