Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Bandingkan Kasus Bahar Bin Smith dengan Denny Siregar, Polisi Diminta Jangan Tebang Pilih

Sugeng mempertanyakan penanganan kasus itu tidak jelas progresnya padahal sudah sampai 2 tahun berjalan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in IPW Bandingkan Kasus Bahar Bin Smith dengan Denny Siregar, Polisi Diminta Jangan Tebang Pilih
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Kasus yang dilaporkan di Polda Jabar itu juga belum mendapat titik kejelasan mengenai penyelidikan atas tindak penganiayaan oleh oknum Brimob itu.

"Oleh karena itu kapolda (Jabar) harus memberi atensi dan sikap transparan pada kasus-kasus yang dipertanyakan publik bahkan kalau perlu mencopot penyidik kasus-kasus yang mangkrak," kata Sugeng.

Sugeng menegaskan agar tidak timbul ketidakpercayaan pelapor kasus-kasus pidana maka penyidik wajib bersikap transparan.

Salah satunya harus mengirimkan SP2HP atau surat pemberitahuan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan pada pelapor.

Jika tidak ada, kata dia, maka muncul kesan tebang pilih penanganan kasus  yang makin melekat di benak masyarakat.

Menurut dia, masyarakat cenderung akan menilai penegakan hukum dilakukan adil, tidak memihak golongan tertentu.

"Kalau terkesan cepat kepada mereka yang dianggap bersebrangan dengan pemerintah itu fatal. Dalam tiap kasus perlu ada SP2HP yang dikirim kepada pelapor agar penyidik dalam menjalankan tugas profesional dan transparan," tutup Sugeng.

BERITA REKOMENDASI

Laporan Denny Siregar 2020 Lalu

Diberitakan Tribun Jabar pada Jumat 3 Juli 2020, Polresta Tasikmalaya saat itu menegaskan segera menindaklanjuti laporan warga Kota Tasikmalaya terkait status Denny Siregar di media sosial yang dianggap menghina santri Kota Tasikmalaya.

"Terkait pelaporan perwakilan warga kota kemarin, akan kami proses sesuai tahapan-tahapannya. Langkah pertama kami akan mencari bukti-bukti kasus tersebut," kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto, Jumat (3/7/2020).

Sehari sebelumnya ratusan warga mengatasnamakan Forum Mujahid Tasikmalaya (FMT) mendatangi Mapolresta.

Selain beraksi unjuk rasa, warga pun melaporkan Denny Siregar karena dianggap menghina santri.

 Koordinator aksi FMT, Nanang Nurjamil, menyerahkan berkas pelaporan kasus postingan Denny Siregar ke Kapolresta, AKBP Anom Karibianto, di lobi Mapolresta, Kamis (2/7/2020).
Koordinator aksi FMT, Nanang Nurjamil, menyerahkan berkas pelaporan kasus postingan Denny Siregar ke Kapolresta, AKBP Anom Karibianto, di lobi Mapolresta, Kamis (2/7/2020). ()

Menurut Koordintor FMT, Nanang Nurjamil, Denny menulis status melalui akun Facebook miliknya, 27 Juni 2020, dengan judul "Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang".

Di status itu ada foto sejumlah santri Tahfidz Alquran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya saat aksi 212.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas