Minta RUU TPKS Segera Disahkan, Jokowi Desak Menkumham dan Menteri PPPA Turun Tangan
Jokowi minta RUU TPKS segera disahkan, desak Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri PPPA Bintang Puspayoga turun tangan.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan.
Jokowi mengaku telah mencermati proses pembahasan RUU itu di DPR sejak tahun 2016.
Agar RUU TPKS ini dapat segera diwujudkan, Jokowi mendesak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga turun tangan.
Baca juga: Prihatin Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, DPR Pastikan Segera Selesaikan RUU TPKS
Dia pun meminta kedua menteri itu untuk segera koordinasi dengan DPR.
"Saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan,” ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2021).
Selain itu, Jokowi juga meminta Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI.
Dengan demikian, kata Jokowi, proses pembahasan bersama terkait RUU TPKS lebih cepat.
"Masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," imbuh dia.
Baca juga: Jokowi Dorong RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan
Baca juga: Komnas Perempuan Kecewa RUU TPKS Tak Masuk Paripurna DPR: Setiap Hari 35 Perempuan Jadi Korban
Presiden menyebut perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.
Untuk itu, Jokowi berharap DPR mengesahkan RUU TPKS sesegera mungkin.
“Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan."
"Sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.