Pakar Hukum Apresiasi Pemenuhan 30% Keterwakilan Perempuan pada Bacalon Anggota KPU-Bawaslu
Sebanyak 48 bakal calon mengikuti seleksi dengan rincian 28 peserta untuk KPU dan 20 Bawaslu.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim seleksi calon anggota KPU-Bawaslu RI periode 2022-2027 sudah menuntaskan seleksi tahap ketiga, berupa tes wawancara dan tes kesehatan.
Sebanyak 48 bakal calon mengikuti seleksi dengan rincian 28 peserta untuk KPU dan 20 Bawaslu.
Dari jumlah tersebut, keterwakilan perempuan telah dipenuhi oleh Timsel yakni 10 orang di KPU atau punya persentase 35,71 persen, dan 6 bakal calon Bawaslu atau 30 persen.
Nantinya pada 7 Januari 2022, Timsel akan mengirim 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu ke Presiden.
Para calon penyelenggara pemilu tersebut nantinya akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.
Baca juga: Ditanya Sosok yang Layak Isi Formasi KPU Selanjutnya, Bacalon Anggota KPU Sebut Abhan hingga Viryan
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti memberikan apresiasinya atas adanya keterwakilan perempuan yang masuk dalam formasi peserta seleksi tahap ketiga.
Ia juga mengapresiasi proses seleksi yang dilakukan Timsel karena mengedepankan transparansi, yakni menyiarkan tes seleksi wawancara secara daring di kanal Youtube Timsel KPU-Bawaslu.
"Nah nanti kan ini akan disaring, 28 jadi 14 ke DPR, dan 20 jadi 10 calon yang dikirim ke DPR untuk seleksi, Jadi apresiasi harus kita berikan, bukan hanya dari segi angka, sejauh ini sudah lumayan baik dalam arti kita bisa lihat secara terang waktu proses seleksi wawancara di Youtube," ungkap Bivitri dalam webinar 'Memastikan Keterwakilan Perempuan di Penyelenggaraan Pemilu 2024' pada Selasa (4/1/2022).
Namun Bivitri mengatakan perlu juga dicermati soal kerangka hukum yang mengatur keterwakilan perempuan.
Dia menilai selama ini kerangka atau perangkat hukum yang mengatur hal tersebut dinilai sudah cukup.
Padahal menurutnya kerangka hukum saja tidak cukup tanpa upaya pengawasan dalam proses pelaksanaan tes atau seleksi. Termasuk juga dalam proses seleksi bakal calon anggota KPU-Bawaslu yang kini bergulir.
"Perangkat hukum seakan sudah cukup, tapi saya sendiri sebagai orang yang belajar hukum ingin mengajak semuanya untuk memikirkan ulang, sebenarnya kerangka hukum saja tidak akan cukup kalau tidak kita awasi pelaksanaannya," ungkap dia.