Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Jawa Bali Diperpanjang, 4 Kabupaten di Jawa Timur Masih Terapkan Level 3

PPKM Jawa dan Bali diperpanjang mulai 4 - 17 Januari 2022. Namun masih ada 4 kabupaten/kota di Jawa Timur yang tergolong ke level 3.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in PPKM Jawa Bali Diperpanjang, 4 Kabupaten di Jawa Timur Masih Terapkan Level 3
Kompas.com
Ilustrasi - PPKM Jawa dan Bali diperpanjang mulai 4 - 17 Januari 2022. Namun masih ada 4 kabupaten/kota di Jawa Timur yang tergolong ke level 3. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali melanjutkan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 4-17 Januari 2022.

Dalam periode kali ini, sebagian besar kabupaten/kota di Indonesia sudah memasuki level 1 dan 2.

Namun masih ada 4 kabupaten/kota di Jawa Timur yang tergolong ke level 3, yakni:

1. Kabupaten Sumenep

2. Kabupaten Sampang

3. Kabupaten Pamekasan

4. Kabupaten Bangkalan

Berita Rekomendasi

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang hingga 17 Januari 2022 Mendatang, Tidak Ada Wilayah Level 4

Baca juga: Pemerintah Mulai Vaksinasi Booster pada 12 Januari 2022 untuk Usia di Atas 18 Tahun

Ketentuan Mall dan Bioskop di Wilayah Level 3

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

1. Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

2. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;

3. Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan;

4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup;

5. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

b. Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;

c. Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;

d. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit; dan

e. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas