Sidang Unlawful Killing, Ahli Sebut Berdasarkan Hasil Visum Terdakwa Fikri Ramadhan Alami Luka Lebam
Mulanya jaksa menanyakan terkait hasil visum yang dilakukan Novia dan tim kedokteran forensik saat terhadap tubuh terdakwa.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Dalam penjelasannya, Novia mengatakan, Fikri sempat mengalami pukulan di bagian wajah.
"Tadi (ahli) bilang sebelum riksa fisik ada tanya jawab, apa yang saudara dengar dari terdakwa pada saat itu sehingga minta VeR?," tanya Jaksa.
"Saat itu korban mengatakan bahwa korban ditonjok berkali-kali di derah wajah lalu dicakar di daerah lengan dan leher," jelas Novia.
Menanggapi pernyataan dari Novia, lantas jaksa kembali menanyakan terkait alasan mendasar terdakwa bisa mengalami pemukulan.
"Mohon maaf kalau itu kurang ingat karena sudah lama, kalau tidak salah saat itu korban mengatakan sedang dalam proses penangkapan tersangka," beber Novia.
Lebih lanjut, jaksa juga menanyakan mengenai hasil dari Visum et Repertum yang dilakukan tim kedokteran forensik RS Polri terhadap terdakwa Fikri.
Kata Novia, hasil tersebut turut diperlihatkan kepada penyidik Polri, kendati begitu, pihaknya tidak menyerahkan langsung, melainkan untuk arsip internal pihak Rumah Sakit.
Atas hal itu, jaksa menanyakan kepada Novia terkait kesimpulan dari hasil visum yang dilakukan ke terdakwa Fikri.
"Terakhir pertanyaan kami kesimpulan apa yang saudara sampaikan dalam visum tersebut?," tanya lagi jaksa.
"Kesimpulan saya bahwa luka-luka yang dialami korban adalah luka yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul," kata Novia.
"Lukanya ada di berapa titik? di mana?" tanya jaksa memastikan.
"Di wajah, leher, sama lengan," jawab Novia.
Diketahui, dalam perkara ini para terdakwa didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.