Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangis Terdakwa Suap Pajak Angin Prayitno Aji Pecah Saat Diminta Hakim Sampaikan Sesuatu

“Masih ada yang ingin disampaikan terdakwa?” tanya Fahzal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tangis Terdakwa Suap Pajak Angin Prayitno Aji Pecah Saat Diminta Hakim Sampaikan Sesuatu
Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan di antaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung, dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji menangis dalam persidangan.

Terdakwa perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu itu menangis kala majelis hakim memintanya menanggapi dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Angin kemudian membantah semua dakwaan itu dan menganggapnya sebagai musibah.

Lalu, setelah berdiskusi dengan jaksa terkait jadwal sidang lanjutan, Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan lagi apakah ada yang ingin disampaikan oleh Angin.

Baca juga: Hakim Cecar Angin Prayitno Soal Usaha Batu Permata yang Tak Dilaporkan ke LHKPN

“Masih ada yang ingin disampaikan terdakwa?” tanya Fahzal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/1/2022).

“Ada Yang Mulia, hasil perenungan saya,” jawab Angin.

BERITA REKOMENDASI

Angin lalu mengeluarkan kertas dari dalam sakunya dan mulai membacakan pernyataannya.

Sambil menahan tangis, Angin mengatakan tidak melakukan tindak pidana korupsi dan beralasan sudah bekerja dengan loyal di Ditjen Pajak Kemenkeu.

“Saya sudah mengabdi 39 tahun, hati dan jiwa saya sudah menyatu pada pekerjaan ini. Banyak jabatan telah saya raih dan saya jalankan tugas sebaik-baiknya,” tutur Angin.

Baca juga: Hakim Cecar Angin Prayitno Soal Usaha Batu Permata yang Tak Dilaporkan ke LHKPN

Belum selesai membacakan pernyataannya, Angin terdiam karena menangis.

Kemudian, Fahzal meminta Angin berhenti bicara. 


Sebab, pernyataan Angin dinilai lebih tepat disampaikan saat agenda pembacaan nota pembelaan.

“Sudah, sudah, nanti terdakwa bisa sampaikan pernyataan itu di pleidoi,” kata Hakim Fahzal.

Dalam perkara ini Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani didakwa menerima uang seluruhnya sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) terkait tiga pemeriksaan pajak.

Pertama, suap yang diduga berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas terkait pemeriksaan pajak PT GMP tahun pajak 2016.

Suap sebesar Rp15 miliar itu diserahkan dan ditukar dalam mata uang dolar Singapura, sebesar 750 ribu dolar Singapura atau setara Rp7,5 miliar dibagi rata Wawan Ridwan, Alfred Simmanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian sementara pada Februari 2018 diserahkan 750 ribu dolar Singapura kepada Dadan Ramdani yang merupakan bagian fee Angin dan Dadan.

Kedua, dari kuasa PT Bank PAN Indonesia Tbk Veronika Lindawati terkait pemeriksaan pajak Bank Panin tahun pajak 2016 sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar dari komitmen Rp25 miliar.

Ketiga, suap sebesar 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp35 miliar dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo senilai terkait pemeriksaan PT JB untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Dari Rp35 miliar tersebut, Angin dan Dadan menerima 1,75 juta dolar Singapura atau Rp17,5 miliar yang diserahkan Wawan kepada Dadan sedangkan sisanya diterima tim pemeriksa, yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing sebesar 437.500 dolar Singapura sedangkan 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar diberikan kepada Agus Susetyo.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas