Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan dan Syarat Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Berlaku hingga 31 Desember 2022

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menetapkan dan menandatangani ketentuan terbaru bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
zoom-in Aturan dan Syarat Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Berlaku hingga 31 Desember 2022
Warta Kota/Nur Ichsan
Aturan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri, selengkapnya dalam artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri, selengkapnya dalam artikel ini.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menetapkan dan menandatangani ketentuan terbaru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri.

Tujuannya untuk menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19 dan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI yang berlaku pada 1 Januari - 31 Desember 2022.

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Masa Karantina Jadi 7-10 Hari

Baca juga: Ketentuan PPKM 4 - 17 Januari 2022 di Jabodetabek: Aturan Mall hingga Bioskop

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). Meski sudah memasuki H-1 libur Natal namun suasana di bandara ini masih terlihat normal dan tidak dijumpai kepadatan calon penumpang. (Warta Kota/Nur Ichsan)
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). Meski sudah memasuki H-1 libur Natal namun suasana di bandara ini masih terlihat normal dan tidak dijumpai kepadatan calon penumpang. (Warta Kota/Nur Ichsan) (Warta Kota/Nur Ichsan)

Aturan dan Ketentuan Terbaru

A. Menetapkan pintu masuk (entry point) ke wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri melalui:

Berita Rekomendasi

1. Bandar Udara:

- Soekarno Hatta, Banten;

- Juanda, Jawa Timur; dan

- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;

2. Pelabuhan Laut:

- Batam, Kepulauan Riau;

- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas