Bakumham Golkar Soal Dugaan Wali Kota Bekasi Terjaring OTT: Itu Kewenangan KPK untuk Mengumumkan
Politisi Golkar Supriansa menanggapi soal kabar Wali Kota Bekas Rahmat Effendi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Golkar Supriansa menanggapi soal kabar Wali Kota Bekas Rahmat Effendi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Supriansa yang juga menjabat Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar mengaku belum mendengar kabar terkait dugaan terjadinya OTT KPK di Bekasi.
"Terkait siapa yang terjaring OTT tentu menjadi kewenangan KPK untuk mengumumkan," kata dia kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Maka itu, Legislator Komisi III DPR RI itu belum mau berkomentar banyak sebelum KPK mengumumkan secara resmi.
Baca juga: Firli Bahuri Benarkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK
"Jadi sebaiknya kita tunggu saja pengumuman resmi dari KPK terkait masalah itu," pungkasnya
Tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 14.00 WIB
Berdasarkan informasi, dalam OTT itu, tim satgas KPK turut mengamankan Wali Kota Bekasi yang juga kader Partai Golkar Rahmat Effendi dan pihak swasta.
Informasi yang sama menyebutkan Rahmat Effendi dan pihak swasta itu diamankan lantaran diduga terlibat transaksi suap.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya OTT itu.
Namun, Ali belum dapat menyampaikan identitas pihak yang diamankan.
Baca juga: KPK Amankan Uang dalam OTT Wali Kota Bekasi
Ali hanya menyebut pihak-pihak itu ditangkap lantaran diduga terkait dengan tindak pidana korupsi di Kota Bekasi.
"Benar, informasi yang kami peroleh, Rabu (5/1/2022) sekitar jam 2 siang, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Bekasi Jawa Barat," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu.
Ali mengatakan, para pihak yang diringkus saat ini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Mereka akan menjalani pemeriksaan intensif.
"Saat ini pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," kata Ali.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang dibekuk.
Ali berjanji akan menyampaikan perkembangannya lebih lanjut.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.