Jokowi Minta RUU TPKS Disahkan, Komnas Perempuan: Pengesahannya Tak Boleh Ditunda-tunda
"Pernyataan Presiden ini penting dan sudah ditunggu-tunggu mengingat kemendesakan pembahasan RUU TPKS dan karenanya tidak boleh ditunda berlarut-larut
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang (UU) tidak boleh ditunda-tunda lagi.
Demikian Komnas Perempuan mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta DPR segera mengesahkan RUU TPKS menjadi Undang-Undang (UU).
Menurut Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani pernyataan Jokowi ini merupakan bentuk pengakuan terhadap pentingnya perlindungan dan penanganan korban kekerasan seksual.
"Dalam pernyataannya Presiden telah menaruh perhatian pada perjalanan RUU ini sejak 2016, dan berharap segera disahkan RUU ini sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan korban kekerasan seksual dan memberikan kepastian hukum," ujar Andy kepada Tribunnews.com, Rabu (5/1/2022).
Jokowi telah memerintahkan kepada Menkumham dan Menteri KPPPA untuk koordinasi dan konsultasi dengan DPR RI.
Serta kepada gugus tugas pemerintah yang tangani RUU TPKS untuk menyiapkan DIM RUU TPKS.
Menurut Andy, pengesahan RUU TPKS sudah tidak bisa ditunda lagi. Dirinya mengatakan Indonesia saat ini sudah masuk kondisi darurat kekerasan seksual.
"Pernyataan Presiden ini penting dan sudah ditunggu-tunggu mengingat kemendesakan pembahasan RUU TPKS dan karenanya tidak boleh ditunda berlarut-larut," ucap Andy.
"Saat ini kita tengah menghadapi kondisi darurat Kekerasan Seksual, yang ditandai dengan lonjakan jumlah laporan kasus dan kompleksitas kasusnya," tambah Andy.
Kekerasan seksual, menurut Andy, tidak hanya terjadi di tempat umum, tetapi juga di dalam lingkup keluarga dan lembaga-lembaga pendidikan.
Padahal, Andy menilai semestinya tempat tersebut merupakan ruang aman untuk setiap individu.
Di saat bersamaan, Andy mengungkapkan daya tanggap yang tersedia pada kasus kekerasan seksual sangat terbatas baik dari aspek muatan hukum, struktur dan budaya.
Lyanan yang tersedia untuk mendukung korban juga masih terkonsentrasi di kawasan pulau Jawa.
"Dengan demikian, semakin tertunda pembahasan RUU TPKS, semakin banyak korban yang terbengkalai hak-haknya dan kondisi korban akan semakin terpuruk, bahkan ada korban yang bunuh diri dan mengalami gangguan jiwa akut," ungkap Andy.